Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak seharga Rp26.500 per kilogram telah resmi ditandatangani dan siap diberlakukan secara nasional.
Langkah cepat penerbitan juknis ini merupakan respons tegas pemerintah terhadap gelombang protes asosiasi peternak ayam akibat merosotnya harga telur di tingkat produsen.
“Juknisnya sudah saya tanda tangani dan resmi keluar,” tegas Amran di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Komnas Perempuan di Jakarta.
Guna memastikan implementasi berjalan tanpa penundaan, Amran langsung mengirimkan salinan juknis tersebut kepada Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS), Suwardi, agar SPPG di seluruh daerah segera melakukan penyerapan sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Potong Rantai Distribusi, Wajibkan Beli Langsung dari Peternak Lokal
Kebijakan ini dirancang untuk memulihkan stabilitas harga di tingkat peternak sekaligus memangkas rantai distribusi yang terlalu panjang. Melalui aturan baru ini, SPPG diinstruksikan untuk membeli pasokan telur langsung dari peternak di sekitar wilayah operasional mereka.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP, yaitu Rp26.500 per kilogram,” ujar Agung.
Tekan Biaya Pakan: Gelontorkan 242 Ribu Ton Jagung SPHP
Selain mengunci harga jual di tingkat produsen, pemerintah juga mengintervensi dari sisi biaya produksi. Untuk memangkas tingginya harga pakan ternak, pemerintah mendistribusikan 242.000 ton jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga Desember 2026.
Pemerintah juga membuka peluang menambah kuota pasokan jagung melalui Perum Bulog apabila kebutuhan peternak di lapangan terus meningkat.
Gertak Importir Nakal: Ancam Cabut Izin dan Pidanakan
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran melontarkan peringatan keras kepada para importir bahan pakan agar tidak coba-coba memainkan harga atau melakukan tindakan kecurangan yang merugikan peternak rakyat.
Amran menegaskan tak ragu mengambil tindakan hukum paling tegas bagi pelaku usaha yang membandel.
“Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya jika terbukti curang! Kalau ada indikasi pidana, kami kirim ke kepolisian. Sebelumnya sudah ada yang kami serahkan ke Mabes Polri untuk diperiksa. Tidak boleh ada kecurangan,” pukas Amran.



