JAKARTA – Pemerintah bersama aparat penegak hukum memusnahkan 1,3 ton ketamin di Batam, Kepulauan Riau, sebagai langkah memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan obat keras tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa setiap gram ketamin berpotensi disalahgunakan oleh lima orang. Dengan jumlah mencapai 1,3 juta gram, pemusnahan ini dinilai menyelamatkan jutaan orang dari ancaman penyalahgunaan. “Tadi sudah dihitung, kalau 1 gram dipakai oleh lima orang, maka kita menyelamatkan 6,5 juta orang, khususnya generasi muda, dari pengaruh buruk narkoba atau obat keras ketamin ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8/2026).
Qodari menekankan posisi strategis Batam dan Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan internasional membuat wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba. “Kita tahu bahwa Batam dan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat strategis. Letaknya berada di jalur perdagangan dan lalu lintas internasional, dan karena itu tentunya membutuhkan pengawasan yang kuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya modus penyalahgunaan ketamin cair yang digunakan dalam perangkat vape. “Saat ini sangat marak penyalahgunaan ketamin cair yang ditemukan dalam isi kandungan atau isi ulang cartridge vape,” ujarnya.
BNN bersama Bareskrim Polri kini mendorong perubahan status ketamin agar masuk kategori narkotika golongan II. “Oleh karena itu, kami dari jajaran BNN RI bersama Bareskrim Polri telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin ini kepada Komite Penggolongan Narkotika agar dapat masuk ke dalam narkotika golongan II yang tercantum dalam peraturan maupun RUU Narkotika yang baru nantinya,” pungkas Suyudi.



