Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar skandal kejahatan perpajakan berskala masif. Sindikat produsen meterai palsu yang beroperasi secara rapi ini digulung dengan menyita sedikitnya 3,4 juta keping meterai ilegal dan mengamankan 16 orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, membeberkan bahwa para pelaku mengombinasikan berbagai modus operandi untuk mengelabui masyarakat.
“Modus yang digunakan cukup beragam. Mulai dari memproduksi meterai baru dari nol menggunakan bahan baku khusus agar mirip aslinya, hingga mereset atau merekondisi meterai bekas pakai dengan menghapus bekas tanda cetak agar bisa dijual kembali,” jelas Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Mesin Jahit Modifikasi dan Jaringan Marketplace
Dalam penggeledahan di lokasi produksi, tim gabungan menyita sejumlah peralatan cetak canggih beserta barang bukti unik, salah satunya mesin jahit yang telah dimodifikasi khusus.
-
Mesin Jahit Modifikasi: Digunakan untuk membuat lubang-lubang presisi (perforasi) berbentuk oval pada tepi lembaran meterai menggunakan jarum rakitan khusus.
-
Jaringan Penjualan Online: Pelaku tak hanya menjual secara tatap muka, tetapi juga mengeksploitasi toko daring (marketplace) untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
“Pola perdagangan saat ini bergeser ke digital, dan produk ilegal pun ikut memanfaatkan kemudahan marketplace. Karena itu, pengawasan bersama aparat penegak hukum kami tingkatkan menyasar kanal-kanal digital,” tambah Bimo.
4 Juta Keping Sudah Terjual, Kapasitas Produksi Dapur Ilegal Sangat Tinggi
Berdasarkan hasil investigasi barang bukti, petugas menyita 1 set mesin produksi serta 3 gulung bahan baku kertas meterai. Satu gulung bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencetak hingga 33 juta keping meterai palsu.
Satu unit mesin cetak milik sindikat ini bahkan memiliki kapasitas produksi kilat, yakni mampu menghasilkan 900 ribu keping meterai hanya dalam kurun waktu 10 hari.
“Informasi yang kami himpun menunjukkan sekitar 4 juta keping meterai palsu telah beredar dan terjual di masyarakat dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Jika aktivitas pabrik ini tidak segera kita hentikan, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp1 triliun,” tegasnya.
Dalam operasi gabungan ini, polisi menetapkan 16 orang tersangka yang memiliki peran terorganisir, mulai dari pemodal, perakit mesin, pencetak, hingga distributor online. Parat tersangka yang diamankan berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




