Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar jaringan produsen dan distributor meterai palsu berskala besar. Dalam operasi gabungan ini, petugas menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan DJP Kemenkeu berhasil mengendus dan melumpuhkan sindikat produksi serta penjualan meterai ilegal,” tegas Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Di lokasi penggerebekan, penyidik menyita 3,4 juta keping meterai ilegal beserta deretan peralatan cetak fabrikasi, mulai dari mesin jahit modifikasi hingga mesin poly pelapis kertas. 4 juta keping meterai palsu telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar.
Panduan Polisi: Cara Bedakan Meterai Asli dan Palsu
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli meterai tempel. Ia menyebut metode pengecekan meterai secara garis besar mirip dengan cara mendeteksi keaslian uang kertas rupiah.
“Sistem pengecekannya mirip dengan standar Bank Indonesia. Meterai asli memiliki hologram burung Garuda yang sangat jelas saat diterawang. Pada produk palsu buatan sindikat ini, fitur hologram tersebut sama sekali tidak ada,” terang Victor.
Kenali 4 Fitur Utama Keaslian Meterai Tempel
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menambahkan beberapa poin krusial yang bisa menjadi acuan masyarakat secara kasat mata agar tidak tertipu barang tiruan:
-
Efek Perubahan Warna (Color Shift): Saat posisi meterai dimiringkan atau digoyangkan ke sudut tertentu, cetakannya akan berubah warna secara dinamis dari magenta ke hijau.
-
Tekstur Kasar Saat Diraba: Cetakan pada angka nominal “10.000” serta tulisan “METERAI TEMPEL” terasa menimbul dan kasar ketika disentuh.
-
Perforasi Khusus: Pada meterai asli terdapat lubang-lubang pemotong (perforasi) berpresisi tinggi dengan gabungan bentuk bulat, oval, dan bintang.
-
Indikator Harga Resmi: Bimo menegaskan bahwa meterai resmi dari negara dijual sesuai nominal. Masyarakat diminta langsung curiga jika ada pihak yang menawarkan harga di bawah Rp10.000 per keping.
“Ciri paling mudah adalah harga. Jika ada penjual yang menawarkan meterai di bawah nominal Rp10.000, dapat dipastikan produk tersebut ilegal atau palsu,” pungkas Bimo.




