Garuda Tv – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau PP KAMMI menyatakan menolak rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Amri Akbar mengatakan sikap tersebut disampaikan sebagai respons terhadap rencana aksi yang dinilai berpotensi memicu tindakan konfrontatif dan mengganggu ketertiban umum.
KAMMI menegaskan tidak menolak hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh undang-undang. Namun, penyampaian aspirasi dinilai harus dilakukan secara damai, tertib, dan tanpa ancaman terhadap lembaga negara.
KAMMI juga meminta masyarakat memperkuat kajian serta mengawal proses legislasi melalui jalur konstitusional. Menurut KAMMI, penyampaian kritik dan aspirasi tetap harus dilakukan dengan cara yang menjaga persatuan nasional.
Di sisi lain, PP KAMMI tetap menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
KAMMI juga mengajak masyarakat memprioritaskan penanganan bencana yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan serta dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
KAMMI berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga ketertiban dan persatuan serta menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang konstitusional dan damai.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/





