YOGYAKARTA — Data kesejahteraan seorang tukang becak di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendadak berubah dari Desil 1 menjadi Desil 9. Perubahan tersebut berdampak pada akses pendidikan anaknya yang kini terancam tidak bisa memperoleh bantuan biaya kuliah.
Lurah Ngentakrejo Sumardi mengatakan perubahan status kesejahteraan warga tersebut terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, warga yang sehari-hari bekerja sebagai pengayuh becak itu tercatat dalam Desil 1, tetapi pada Maret 2026 statusnya berubah menjadi Desil 9.
Menurut Sumardi, pihak kalurahan tidak mengetahui alasan perubahan tersebut karena dalam sistem tidak tercantum keterangan mengenai penyebab pergeseran status kesejahteraan.
“Memang yang bersangkutan dulu desil 1. Cuma kemarin di bulan tiga tiba-tiba ke desil 9. Tidak tahu penyebabnya karena tidak ada keterangan perubahan itu karena apa,” ujar Sumardi, Jumat (21/8/2026).
Sumardi memastikan perubahan data tersebut tidak menggambarkan kondisi ekonomi warga yang bersangkutan. Penghasilan keluarga itu masih bergantung pada pekerjaan sebagai pengayuh becak. Sebelumnya, warga tersebut juga sempat berjualan kelapa muda untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Orangnya benar-benar tidak mampu. Kadang becak, kalau tidak ramai dulu pernah jualan, tetapi sekarang becak,” kata Sumardi.
Persoalan data tersebut menjadi semakin serius karena anak warga itu tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Status Desil 9 membuat keluarga tersebut kesulitan mengakses bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Anaknya mau kuliah, tetapi karena ekonominya tidak mampu dan desilnya berubah menjadi 9, akhirnya tidak bisa mendapatkan potongan,” ujarnya.
Pemkal Ajukan Koreksi Data
Pemerintah Kelurahan Ngentakrejo telah berupaya memperbaiki data tersebut dengan mengajukan perubahan melalui Dinas Sosial menggunakan aplikasi pengusulan data kesejahteraan.
Namun, proses koreksi tidak dapat dilakukan secara langsung. Pengajuan perubahan desil membutuhkan sejumlah dokumen sebagai bahan verifikasi. Pemerintah kalurahan harus melengkapi surat keterangan perubahan desil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta dokumentasi kondisi rumah.
Foto yang diminta dalam proses pengajuan antara lain tampak depan dan bagian dalam rumah, dapur, hingga meteran listrik. Seluruh dokumen tersebut kemudian diunggah melalui sistem untuk menjalani proses verifikasi.
Sumardi menyebut persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan juga dialami sejumlah warga lainnya. Perbaikan data pun tidak dapat langsung mengubah status seseorang karena usulan harus melalui tahapan verifikasi.
“Cuma tingkat keberhasilannya memang lama kalau usulan perubahan desil itu,” katanya.
Menurut dia, warga yang mengajukan koreksi setidaknya harus menunggu sekitar tiga bulan untuk mengetahui hasil verifikasi. Lamanya proses tersebut menjadi persoalan tersendiri ketika perubahan status desil berkaitan langsung dengan akses terhadap bantuan pemerintah.
Sumardi berharap proses pembaruan data kesejahteraan dapat dipercepat, terutama bagi warga yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan status desil yang tercatat dalam sistem.
Pasalnya, data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial dan pendidikan. Dalam kasus warga Ngentakrejo tersebut, perubahan status dari Desil 1 menjadi Desil 9 bukan hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga berpengaruh pada kesempatan anaknya untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan di perguruan tinggi.



