JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, mendukung kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama ketika kualitas udara memburuk.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul penerbitan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Habib menilai, PJJ dapat diterapkan sebagai bentuk penyesuaian pembelajaran ketika kondisi udara sudah tidak sehat. Dengan cara itu, kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dan beraktivitas di lingkungan yang terdampak asap.
“Kami memahami bahwa beberapa wilayah di Indonesia saat ini terdampak kabut asap akibat karhutla. Kondisi ini tentu tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat mengancam kesehatan, khususnya anak-anak,” ujar Habib di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dia mengatakan, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk memperhatikan faktor kesehatan dalam menentukan pola pembelajaran. Ketika kualitas udara berada pada kondisi yang membahayakan, menurut Habib, keselamatan siswa tidak seharusnya dikesampingkan demi mempertahankan pembelajaran tatap muka.
“Karena itu, kami mendukung diterbitkannya surat edaran Kemendikdasmen. Ketika kondisi udara sudah membahayakan, kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas. Pembelajaran dapat dialihkan melalui PJJ selama kondisi darurat kabut asap,” katanya.
Habib menjelaskan, anak-anak termasuk kelompok yang membutuhkan perhatian khusus saat terjadi pencemaran udara. Paparan tidak hanya berpotensi terjadi ketika siswa berada di sekolah, tetapi juga selama perjalanan dari rumah menuju sekolah.
Menurut dia, apabila siswa tetap diwajibkan datang ke sekolah dalam kondisi kabut asap, durasi paparan terhadap udara tercemar dapat menjadi lebih panjang. Terlebih, siswa kemudian harus menghabiskan waktu berjam-jam di lingkungan sekolah yang juga terdampak kualitas udara buruk.
“Anak-anak bukan hanya terpapar asap ketika berada di perjalanan menuju sekolah. Mereka juga akan berada selama berjam-jam di lingkungan sekolah yang kualitas udaranya mungkin sama-sama terdampak,” tuturnya.
Karena itu, dia meminta kondisi kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka masih layak dilakukan. Menurut Habib, ketika udara sudah berada dalam kondisi tidak sehat, aktivitas anak di luar rumah perlu diminimalkan untuk mengurangi paparan asap.
“Artinya, ada paparan yang berlangsung cukup lama. Karena itu, ketika kualitas udara sudah tidak sehat, jangan sampai anak-anak justru dipaksa beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Selain berdampak terhadap kesehatan, Habib menyebut paparan asap karhutla juga dapat mengganggu proses belajar siswa. Gangguan pada sistem pernapasan dan berbagai keluhan kesehatan dapat membuat peserta didik tidak berada dalam kondisi optimal untuk mengikuti pembelajaran.
Dia menegaskan, penerapan PJJ dalam situasi kabut asap tidak berarti proses pendidikan dihentikan. Sebaliknya, pola pembelajaran tersebut dapat menjadi cara untuk menjaga agar hak siswa memperoleh pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi risiko paparan polusi udara.
“PJJ adalah solusi agar kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa harus membuat anak-anak terpapar kabut asap dalam perjalanan maupun selama berada di sekolah. Jadi, pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak tetap kita lindungi,” kata Habib.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menentukan layanan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat mempertimbangkan perubahan dari pembelajaran tatap muka ke PJJ dengan melihat kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Penentuan moda pembelajaran juga perlu mengacu pada informasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta informasi resmi dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian, keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran di wilayah terdampak kabut asap tetap mempertimbangkan kondisi setempat. PJJ menjadi salah satu opsi agar kegiatan belajar tetap berlangsung ketika kualitas udara tidak memungkinkan siswa menjalani aktivitas sekolah secara normal.