JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Langkah tersebut dilakukan terhadap biro travel yang dinilai tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan umrah.
Tiga perusahaan yang dikenai pemblokiran yakni PT KTI (Hanania Group), PT TAS, dan PT YM. Dengan pemblokiran tersebut, ketiga PPIU tidak dapat menggunakan akses Siskopatuh untuk menginput data jemaah maupun menjalankan proses operasional perjalanan umrah melalui sistem resmi pemerintah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan, keputusan itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus upaya memastikan hak jemaah tetap terlindungi.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Atty, Siskopatuh menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memantau aktivitas PPIU. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah yang dilakukan perusahaan yang telah mendapatkan izin.
Pemblokiran akses terhadap tiga travel tersebut menjadi bagian dari evaluasi atas kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga melalui pemantauan terhadap aktivitas penyelenggara.
Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PPIU. Salah satu upaya yang dilakukan yakni meningkatkan pemantauan melalui integrasi data dan pelaporan aktivitas perjalanan jemaah dalam Siskopatuh secara real time.
Atty menegaskan, pengawasan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Di sisi lain, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih biro perjalanan ketika hendak menunaikan ibadah umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas dan izin penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap rekam jejak travel juga dinilai penting agar calon jemaah memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang akan digunakan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah menempatkan pengawasan terhadap PPIU sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung sesuai ketentuan dan kepentingan jemaah tetap menjadi perhatian.