JAKARTA — Pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di bank-bank BUMN hingga Juli 2027.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ruang likuiditas perbankan sekaligus memberi kepastian kepada bank dalam mempercepat penyaluran kredit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana Rp200 triliun itu tidak akan ditarik dalam waktu dekat sehingga bank dapat lebih leluasa mengelola pembiayaan.
“Kami perpanjang yang Rp200 triliun, diperpanjang lagi sampai Juli tahun depan dan tidak akan ditarik. Jadi bank bisa lebih tenang dan penyaluran kredit bisa lebih cepat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (3/9/2026).
Purbaya menyebut penempatan dana pemerintah turut membantu menjaga kondisi likuiditas bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah juga mencermati perkembangan uang primer atau base money sebagai salah satu indikator untuk melihat kondisi likuiditas sistem keuangan secara menyeluruh.
“Indikator itu menggambarkan kondisi likuiditas di sistem keuangan secara keseluruhan. Pertumbuhan base money pada Juli kemarin sudah menyentuh 18,3 persen,” ucapnya.
Kondisi likuiditas yang semakin kuat dinilai membuka peluang pertumbuhan kredit perbankan hingga melampaui 20 persen.
Sebagai pembanding, pertumbuhan kredit terakhir tercatat 13,8 persen dan menunjukkan penguatan seiring membaiknya dukungan likuiditas dalam sistem keuangan.
Menurut Purbaya, pemerintah bersama Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi agar ketersediaan likuiditas tetap sehat tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Likuiditas yang terjaga diharapkan mendorong sektor swasta meningkatkan aktivitas usaha, investasi, dan pembiayaan untuk memperkuat mesin pertumbuhan ekonomi.
“Artinya, private sector bisa tumbuh jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sektor swasta bergerak dan pemerintah juga aktif berbelanja, pertumbuhan ekonomi secara signifikan bisa di atas 6 persen,” katanya.
Perpanjangan penempatan SAL sekaligus mengakhiri polemik mengenai kemungkinan penarikan dana pemerintah dari bank-bank Himbara.
Kepastian itu muncul setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati acuan bersama mengenai pengelolaan likuiditas perbankan.
Purbaya menegaskan kesepakatan tersebut membuat pemerintah dan otoritas keuangan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengelolaan dana SAL.
“Kami sudah memiliki acuan yang disetujui bersama. Jadi tidak ada lagi perdebatan yang perlu diributkan,” ucapnya.
Dalam pembahasan KSSK sebelumnya, BPI Danantara turut memaparkan perkembangan likuiditas perbankan kepada sejumlah otoritas terkait.
Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan otoritas keuangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas bank dan stabilitas sistem keuangan.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, serta LPS sepakat pengelolaan SAL harus tetap memperhatikan kecukupan likuiditas perbankan nasional.
Dengan kebijakan tersebut, dana SAL Rp200 triliun diharapkan menjadi bantalan likuiditas yang mendukung ekspansi kredit sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi hingga 2027.***