JAKARTA — Pemerintah meminta seluruh aktivitas pendakian gunung dan hutan di wilayah Jawa Barat dihentikan selama musim kemarau. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran gunung dan hutan yang dinilai semakin rentan terjadi pada musim kering.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa aktivitas pendakian menjadi salah satu faktor yang dapat memantik terjadinya kebakaran gunung dan hutan. Risiko tersebut semakin besar karena kondisi alam yang rentan terbakar selama musim kemarau.
Pemerintah meminta agar seluruh aktivitas pendakian gunung dan hutan di Jawa Barat dilarang selama musim kemarau. Selain pendakian, masyarakat juga diminta menghentikan kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran.
“Melarang semua aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayah Jawa Barat dan/atau aktivitas lainnya yang berisiko memantik terjadinya bencana kebakaran, selama musim kemarau,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain pemberlakuan larangan, pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gunung dan hutan.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api, terutama di tengah kondisi kering yang meningkatkan risiko kebakaran.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah setempat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempercepat langkah mitigasi dan mencegah terjadinya kebakaran gunung maupun hutan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Kebijakan larangan pendakian ini menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana selama musim kemarau. Masyarakat dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan gunung dan hutan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut demi mencegah kebakaran serta menjaga kelestarian kawasan hutan Jawa Barat.