KOTA BEKASI — Komisi XIII DPR RI mendorong Kota Bekasi menjadi contoh nasional dalam pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial.
Dorongan itu disampaikan Rieke Diah Pitaloka saat meninjau pelaksanaan rehabilitasi sosial di Yayasan Galuh, Kota Bekasi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Rieke, Bekasi memiliki peluang membangun sistem layanan terpadu yang menggabungkan rehabilitasi sosial, kesehatan, fasilitas pendukung, serta pembiayaan pemerintah.
“Kalau saran saya, mungkin nanti diajukan juga di Komisi XIII. Kota Bekasi ini menjadi percontohan nasional penegakan HAM bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental dan psikososial,” ujar Rieke.
Ia menilai fasilitas kesehatan menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan model perlindungan yang berorientasi pada pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rieke meminta rumah sakit dan puskesmas di Bekasi memiliki fasilitas yang memadai, termasuk layanan khusus untuk menangani kebutuhan kesehatan jiwa.
“Bagaimana kelengkapan rumah sakit dan puskesmasnya harus mempunyai klinik psikiatrik tertentu. Begitu, itu juga menjadi penting,” katanya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara yang membutuhkan dukungan anggaran pusat dan daerah.
“Karena sebetulnya ini, pada undang-undang dasar menyatakan jelas bahwa seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara. Anggaran APBN, APBD saya kira kita bisa konstruksikan sama-sama,” jelasnya.
Temuan mengenai kondisi fasilitas dan honorarium pengelola Yayasan Galuh juga dinilai perlu masuk agenda pembahasan lanjutan Komisi XIII DPR RI.
Rieke berharap kunjungan tersebut menghasilkan langkah nyata, termasuk dukungan pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana Yayasan Galuh.
“Karena jangan sampai Komisi XIII nyampe sini nggak bawa apa-apa. Jadi setidaknya perbaikan infrastruktur ini bagaimana kalau kita ajukan. Minimal Yayasan Galuh ini habis Komisi XIII datang, bangunannya dibenerin,” pungkas Rieke.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian menjelaskan pelayanan warga binaan Yayasan Galuh selama ini dijalankan melalui kerja sama sejumlah perangkat daerah.
Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta RSUD Jatisampurna.
“Sebagaimana tadi disampaikan bahwa Yayasan Galuh merupakan bagian juga bersama Dinas Sosial. Kami melakukan kolaborasi dalam pelayanannya.”
“Di RSUD Jatisampurna ada khusus untuk kesehatan rawat inap pasien jiwa, dan secara rutin setahun sekali warga binaan di Yayasan Galuh diperiksa. Setiap bulan kami juga bekerja sama dengan puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan rutin,” ujarnya.
Pemkot Bekasi juga memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan sesuai kapasitas anggaran dan sumber daya yang tersedia.
Robert mengatakan bantuan permakanan untuk warga binaan dijadwalkan disalurkan pada pekan berikutnya guna membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Minggu depan kami akan menyalurkan bantuan permakanan. Memang dengan segala keterbatasan jumlahnya, mudah-mudahan bisa tercukupi.”
“Tahun ini Pemkot Bekasi juga memberikan hibah yang sedang dalam proses, jumlahnya tidak besar, sebesar Rp130 juta,” tuturnya.
Selain layanan kesehatan dan bantuan sosial, pemerintah daerah juga menangani persoalan administrasi kependudukan warga binaan yang identitasnya belum diketahui.
Pendataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Dinas Dukcapil, kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan.
“Apabila ada warga binaan baru yang identitasnya belum teridentifikasi, kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan pemeriksaan.”
“Proses-proses bertahap ini yang sedang kami lakukan dengan segala keterbatasan,” imbuhnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan memastikan warga binaan memperoleh akses layanan publik secara lebih layak.
Dengan dukungan lintas sektor, Bekasi diharapkan dapat membangun pola pelayanan yang dapat diterapkan sebagai rujukan perlindungan HAM penyandang disabilitas mental secara nasional.***