JAKARTA — Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan segera menyelidiki tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, pada Minggu (13/9/2026).
Danang menilai investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyebab tenggelamnya kapal sekaligus mengungkap kemungkinan adanya aspek keselamatan yang terabaikan.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang.
Menurut Danang, pemeriksaan tidak cukup hanya mencari penyebab kecelakaan, tetapi juga harus menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan kelaikan kapal.
Salah satu dokumen yang diminta diperiksa adalah sertifikat kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI.
Proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB oleh Syahbandar juga diminta menjadi bagian penting dalam investigasi.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Danang menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kapal penumpang yang beroperasi telah memenuhi seluruh standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Perhatian khusus juga diarahkan pada informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut telah berusia tua.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.
Ia mengatakan faktor usia kapal perlu dikaji bersama kondisi teknis dan sistem keselamatan sebelum pemerintah menentukan langkah kebijakan berikutnya.
Pembatasan usia kapal, menurut Danang, dapat dipertimbangkan apabila hasil investigasi membuktikan usia dan kondisi teknis berkontribusi terhadap kecelakaan.
Evaluasi juga dinilai perlu diperluas agar tidak hanya menyasar KM Virgo Transport 8, tetapi mencakup pengawasan kapal penumpang secara nasional.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Danang meminta Kemenhub mengevaluasi pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga mekanisme penerbitan izin berlayar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran dan mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
KM Virgo 8 dilaporkan hilang kontak ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).
Kapal tersebut diketahui membawa 243 orang dalam perjalanan menuju Banjarmasin sebelum akhirnya dilaporkan mengalami kecelakaan.***