JAKARTA — Pemerintah menemukan dugaan peredaran beras fortifikasi palsu yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Beras fortifikasi dirancang untuk menambah asupan zat gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dalam mendukung pencegahan stunting.
Temuan pemerintah mencakup 25 merek yang diduga tidak memenuhi standar kandungan fortifikasi sebagaimana klaim yang tercantum pada label.
Merek yang masuk dalam temuan tersebut antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, dan GNB.
Daftar lainnya yakni DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membeli produk dengan harapan memperoleh manfaat gizi.
Persoalan semakin serius karena sejumlah beras tersebut ditemukan dijual jauh di atas harga yang semestinya.
Amran menjelaskan harga beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, pemerintah menemukan produk yang diduga bermasalah dijual rata-rata Rp23.385 per kilogram di pasar.
Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram atau lebih dari empat kali lipat harga yang semestinya.

Kondisi itu dinilai dapat membebani masyarakat sekaligus mengganggu program pemerintah dalam mempercepat penurunan angka stunting.
“Ini penipuan,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9).
“Ini menyusahkan konsumen kita,” tambahnya.
Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan terhadap berbagai produk beras yang beredar, termasuk produk yang mencantumkan klaim telah diperkaya zat gizi.
Pemerintah kemudian menguji sampel melalui empat laboratorium pengujian yang telah bersertifikasi.
Laboratorium tersebut terdiri atas Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech atau SIG, dan Eurofins Angler Biochemlab.
Dari rangkaian pengujian itu, pemerintah menyatakan 25 merek diduga tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai informasi pada label.
Selain menguji mutu, pemerintah turut menelusuri harga jual produk untuk mengetahui adanya dugaan ketidakwajaran dalam perdagangan.
Amran memperkirakan dugaan penggelembungan harga tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Estimasi itu dihitung berdasarkan selisih harga jual rata-rata dengan harga yang seharusnya serta konsumsi beras fortifikasi sekitar 9,2 juta ton.
Angka konsumsi tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik atau BPS yang digunakan pemerintah dalam menghitung potensi kerugian.
“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.
Pemerintah kini menggandeng Polri untuk memverifikasi hasil temuan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah menyiapkan langkah berupa penarikan produk dari pasar hingga pencabutan izin.
Pihak-pihak yang terbukti terlibat juga akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini harus kita tindaki,” jelasnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kasus tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai penipuan dan mutu barang.
Ia menyebut Pasal 492 dan Pasal 493 KUHP dapat menjadi salah satu dasar hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Selain KUHP, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai informasi atau label yang diberikan kepada konsumen.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas dia.***