KUALA LUMPUR, MALAYSIA — Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia era Perdana Menteri Najib Razak, Jamil Khir Baharom, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Haji senilai RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun. Dana tersebut diduga dialihkan ke perusahaan properti di Arab Saudi dalam rentang 2015 hingga 2017.
Jamil yang kini berusia 65 tahun menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, Senin (14/9). Dalam persidangan yang dilakukan oleh Komisi Anti Rasuah Malaysia (SPRM/MACC) tersebut, dia menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Dalam perkara ini, jaksa menuding Jamil secara tidak jujur memerintahkan Tabung Haji, lembaga yang mengelola simpanan masyarakat Malaysia untuk keperluan ibadah haji, mengalihkan dana dalam jumlah besar kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.
Perintah tersebut disebut dilakukan ketika Jamil masih menjabat sebagai Menteri Urusan Agama. Jaksa menyebut keputusan pengalihan dana itu dibuat dari kantor Jamil di Putrajaya.
Ada tiga transaksi yang menjadi dasar dakwaan. Transfer pertama dilakukan pada 3 April 2015 dengan nilai RM42,9 juta atau sekitar Rp184,4 miliar.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2016, Tabung Haji disebut kembali mengalirkan dana sebesar RM288,1 juta atau sekitar Rp1,23 triliun. Transaksi ketiga terjadi pada 17 Agustus 2017 dengan nilai RM529,1 juta atau sekitar Rp2,27 triliun.
Jika digabungkan, nilai ketiga transaksi tersebut mencapai RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun.
Ketiga dakwaan terhadap Jamil dikenakan berdasarkan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa penjara antara enam bulan hingga lima tahun, cambukan, serta denda apabila terdakwa dinyatakan bersalah.
Dalam persidangan, Hakim Rosli Ahmad menetapkan jaminan sebesar RM300.000 atau sekitar Rp1,29 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang sebelumnya mengajukan jaminan sebesar RM1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar.
Selain membayar jaminan, Jamil juga diwajibkan menyerahkan paspornya kepada otoritas berwenang. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari jaminan agar dia tidak meninggalkan Malaysia selama proses hukum berlangsung.
Berawal dari Investigasi Tata Kelola Tabung Haji
Kasus yang menjerat Jamil berkaitan dengan hasil investigasi Komisi Penyelidikan Kerajaan atau Royal Commission of Inquiry (RCI) mengenai pengelolaan Tabung Haji.
Dalam laporan setebal 252 halaman, RCI mengungkap sejumlah persoalan dalam tata kelola lembaga tersebut. Temuan itu antara lain mencakup dugaan campur tangan politik, lemahnya pengawasan internal, serta sejumlah keputusan investasi yang dinilai bermasalah.
RCI juga mencatat Tabung Haji mengalami kerugian akumulatif hingga RM1 miliar atau lebih dari Rp4,3 triliun selama periode 2014 hingga 2020.
Besarnya kerugian tersebut menjadi perhatian karena Tabung Haji mengelola dana milik lebih dari 9,8 juta nasabah Muslim di Malaysia. Dana tersebut dihimpun dari masyarakat untuk membantu mereka mempersiapkan keberangkatan menunaikan ibadah haji.
Jamil menjabat sebagai Menteri Urusan Agama Malaysia sejak 2009 hingga 2018. Dengan status hukumnya saat ini, dia menjadi pejabat dengan posisi tertinggi yang terseret dalam perkara terkait skandal pengelolaan Tabung Haji sejauh ini.
Kasus tersebut juga terjadi setelah mantan Ketua Tabung Haji Abdul Azeez Abdul Rahim lebih dahulu didakwa pada pekan sebelumnya.
Abdul Azeez didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan keputusan investasi senilai RM190 juta atau sekitar Rp817 miliar kepada sebuah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan pribadinya.
Sementara itu, perkara Jamil Khir Baharom masih bergulir di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, otoritas Malaysia belum mengumumkan jadwal persidangan berikutnya.