JAKARTA – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengaku belum mengetahui secara rinci perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang kini ditangani KPK.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026), ketika ditanya mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai anggapan dirinya tidak terlihat setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Nusron memastikan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN meski penyidikan KPK tengah berlangsung di lingkungan kementeriannya.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan siap memberikan dukungan yang diperlukan penyidik KPK.
Menurut Nusron, proses hukum tersebut sekaligus dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan pertanahan di seluruh jajaran kementerian.
Ia berharap pembenahan internal dapat memperkuat administrasi pertanahan agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut dalam konferensi pers KPK, Nusron tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia menyerahkan proses pembuktian dan pendalaman perkara sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga yang menangani penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, serta sejumlah pihak swasta yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK sebelumnya menyebut Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam perkara itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dari rangkaian OTT yang dilakukan pada 14 September 2026.
Pada 17 September, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Ruangan yang diperiksa antara lain milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta sejumlah direktorat terkait.
KPK menyatakan ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada kegiatan tersebut.
Sehari berselang, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Barang yang diamankan antara lain dokumen SHGB serta dokumen keuangan Summarecon dan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan antarpihak sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK masih memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Sementara itu, Nusron menyatakan kementeriannya akan tetap menjalankan pelayanan pertanahan sekaligus mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.***