JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta kualitas pelayanan peserta BPJS Kesehatan terus ditingkatkan.
Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas pelayanan BPJS Kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Prabowo menaruh perhatian pada waktu tunggu peserta saat mengakses layanan kesehatan.
Presiden juga meminta rumah sakit memberikan pelayanan yang setara kepada peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.
“Kalau misalnya ada pasien (BPJS Kesehatan) yang masuk, juga bisa dilayani dengan baik. Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” kata Budi.
Menurut Budi, peningkatan mutu layanan tidak terlepas dari kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Arus kas yang sehat diperlukan agar pembayaran klaim kepada rumah sakit dapat berlangsung secara lancar.
Pemerintah sebelumnya menyetujui tambahan dana Rp20 triliun untuk membantu mengatasi kesenjangan arus kas BPJS Kesehatan.
Dana tersebut digunakan menutup selisih antara penerimaan iuran peserta dan kewajiban pembayaran manfaat.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pencairan dana dilakukan dalam dua tahap selama Oktober dan November 2026.
Masing-masing tahap bernilai Rp10 triliun sehingga total dukungan pemerintah mencapai Rp20 triliun.
“Sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” tutur dia.
Iuran dan Klaim BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan adanya tekanan arus kas akibat selisih penerimaan dan pembayaran manfaat.
Sampai September 2026, BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp118 triliun.
Pada periode yang sama, nilai manfaat yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp132 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan cash flow gap sekitar Rp14 triliun yang perlu dikelola agar pelayanan peserta tetap berjalan.
“Jadi, kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” jelas dia.
Prihati menyebut kepatuhan peserta dalam membayar iuran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Sekitar 52 juta peserta tercatat berstatus tidak aktif karena tidak membayar iuran, sehingga turut berdampak terhadap penerimaan BPJS.
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk menjaga status kepesertaan dengan memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Dorong Sistem Pelayanan Berbasis Nilai
BPJS Kesehatan juga menyiapkan perubahan pola pembayaran layanan kesehatan dari volume-based menuju value-based.
Dalam pola volume-based, besarnya pembayaran berkaitan dengan banyaknya layanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan.
Sementara pendekatan value-based diarahkan pada manfaat, mutu, kebutuhan, serta hasil layanan yang diterima peserta.
Perubahan tersebut diharapkan membuat pelayanan kesehatan lebih tepat sasaran sekaligus membantu menjaga keberlanjutan pembiayaan.
BPJS Kesehatan menilai transformasi sistem diperlukan karena biaya medis meningkat dan pemanfaatan layanan rumah sakit terus bertambah.
Nilai iuran juga disebut belum mengalami penyesuaian selama enam tahun terakhir, sementara biaya pelayanan kesehatan mengalami tekanan.
“Ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value-based, dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan, yang tepat sasaran,” pungkas dia.***