JAKARTA – Pembentukan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Energi dinilai dapat menjadi momentum baru untuk mempercepat transformasi energi dan industri hijau di Indonesia.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Imaduddin melihat kehadiran kementerian koordinator baru sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah terhadap pengembangan energi bersih dan hilirisasi industri.
“Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi,” kata Imaduddin.
Menurut dia, koordinasi lintas kementerian diperlukan karena proyek hilirisasi menghadapi persoalan regulasi, teknis, investasi, energi, hingga penyediaan infrastruktur.
Kementerian koordinator diharapkan mampu menyatukan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar proyek strategis tidak berjalan secara terpisah.
Salah satu program yang dinilai perlu mendapat percepatan ialah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS berkapasitas 100 GWp.
Target tersebut membutuhkan keselarasan kebijakan industri, energi, tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta strategi investasi dan pembiayaan.
“Dengan adanya koordinasi yang jelas, pengembangan PLTS 100 GWp dapat dihubungkan dengan kawasan industri sebagai pusat permintaan energi bersih,” ucap Imaduddin.
Kajian INDEF GTI bersama Systemiq menunjukkan delapan kawasan prioritas berpotensi menggunakan listrik bersih sebesar 24–31 terawatt-hour (TWh) setiap tahun.
Potensi konsumsi tersebut diperkirakan dapat ditopang PLTS dengan kapasitas sekitar 8–13 GW atau setara 8–13 persen dari target nasional 100 GWp.
INDEF GTI mendorong kementerian baru segera menyusun agenda bersama lintas kementerian dengan indikator, target, serta tenggat waktu yang terukur.
Prioritasnya mencakup penyelesaian hambatan pengadaan listrik energi terbarukan, akses jaringan, kesiapan lahan, serta kepastian investasi dan pembiayaan.
“Kementerian koordinator baru bisa memperluas potensi ini dengan penyederhanaan birokrasi. Hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan konsep Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones (REZs),” ujar Imaduddin.
Selain energi bersih, kementerian baru juga dinilai memiliki peluang memperkuat arah kebijakan hilirisasi nasional agar menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi.
Imaduddin menilai keberhasilan hilirisasi tidak dapat hanya mengandalkan satu kementerian karena rantai produksinya melibatkan banyak sektor dan kebijakan.
Setiap kebijakan harus memperhitungkan kesiapan rantai industri secara menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga pasar produk akhir.
Ketersediaan pasar menjadi penting agar investasi hilirisasi tidak berhenti pada pembangunan fasilitas produksi tanpa jaminan permintaan yang memadai.
“Hilirisasi membutuhkan dukungan lintas kementerian yang terarah, dari perizinan, energi dan akses pasar.”
“Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal, karenanya peran kementerian koordinator sebagai orkestrator kebijakan menjadi penting,” kata Imaduddin.***