DEPOK — Dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok diduga membantu memfasilitasi aktivitas dugem hingga pesta narkoba yang melibatkan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam rutan. Dugaan tersebut kini ditangani kepolisian setelah pihak Rutan Depok melaporkannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno membenarkan adanya dugaan keterlibatan petugas dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan internal rutan, sementara ini terdapat dua petugas yang terindikasi membantu kegiatan tersebut.
“Kalau diduga, ya. Ini sedang dalam proses penanganan,” kata Ario, Minggu (4/10/2026) malam.
Menurut Ario, jumlah petugas yang terindikasi terlibat masih bersifat sementara. Pihak rutan masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana peran masing-masing petugas dalam dugaan aktivitas tersebut.
“Sejauh ini yang terindikasi membantu aktivitas tersebut ada dua petugas. Angka ini masih bersifat sementara,” ujarnya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap blok hunian yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas tersebut. Dari hasil penelusuran, kamar yang diperiksa diketahui dihuni sekitar 22 warga binaan.
Dari puluhan penghuni kamar itu, pihak rutan kemudian mendalami peran sejumlah warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan lebih jauh dengan aktivitas tersebut.
“Saat kami melakukan pemeriksaan di kamar itu, ada kurang lebih 22 warga binaan. Dari jumlah tersebut, kami mendalami lebih lanjut peran sekitar tiga hingga empat orang di antaranya,” jelas Ario.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya perlengkapan lampu disko dan telepon seluler (ponsel).
Ponsel yang ditemukan diduga digunakan untuk merekam aktivitas di dalam kamar. Sementara itu, lampu disko menjadi salah satu barang yang diperiksa karena diduga digunakan sebagai bagian dari kegiatan hiburan di lokasi.
“Ponsel tersebut diduga kuat digunakan untuk merekam kegiatan, sementara lampu disko merupakan bagian dari properti yang dipasang di lokasi,” tuturnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung di dalam rutan, termasuk dugaan keterlibatan petugas dan warga binaan.
Pihak Rutan Kelas I Depok selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Langkah itu dilakukan agar dugaan pelanggaran yang terjadi dapat diproses melalui mekanisme hukum.
“Tentunya sejak awal hal ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian untuk tindak lanjut proses hukumnya,” tegas Ario.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih berjalan. Pihak rutan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, sementara pemeriksaan internal tetap dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan petugas maupun warga binaan.
Status hukum dan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.