Gelombang perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (sembilan orang) resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Dalam berkas sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (7/10/2026), tim kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, menuding para hakim konstitusi telah mencederai prinsip independensi.
Tudingan Tunduk Tekanan Publik hingga Isu Iming-Iming
Pelapor menyoroti keputusan majelis hakim yang dinilai terburu-buru masuk ke agenda pembuktian tanpa mencermati kelayakan syarat permohonan secara mendalam. Langkah tersebut dicurigai sebagai bentuk ketundukan majelis atas gempuran opini publik, media, dan tekanan politik.
Tak hanya itu, pihak pelapor mengaitkan proses peradilan dengan aksi ‘sayembara’ berimbalan uang yang sempat dilontarkan oleh Denny Indrayana (Pemohon III) terkait pembuktian ijazah Gibran.
“Patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran,” tegas Saddan dalam salinan permohonannya.
Empat Desakan Utama Pelapor kepada MKMK
Guna menjaga marwah peradilan konstitusi berdasarkan deklarasi kode etik Sapta Karsa Hutama, pihak pelapor mengajukan empat tuntutan tegas kepada MKMK:
-
Tim Pakar Independen: Membentuk Tim Pakar Independen untuk mendampingi MKMK dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik.
-
Pemberhentian Sementara Perkara: Membekukan atau menunda sementara proses perkara sengketa ijazah Wapres hingga pemeriksaan etik selesai.
-
Sanksi Pecat: Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sembilan hakim MK jika terbukti melanggar etik.
-
Pembatalan Putusan: Membatalkan seluruh keputusan atau penetapan hukum yang telah diterbitkan hakim konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.