JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI belum menentukan sikap lebih jauh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai berlambang banteng itu memilih lebih dulu mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum yang dituangkan MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan dari putusan tersebut. Menurut dia, setiap rumusan dan pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dibaca secara teliti agar sikap yang diambil tidak keliru dalam memahami konteks hukum perkara.
“Bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Utut mengatakan pembahasan mengenai putusan tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak oleh dirinya sebagai Ketua Fraksi PDIP DPR. Ia menyebut perlu ada komunikasi dengan jajaran internal partai, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta pimpinan fraksi lainnya.
Menurut Utut, pembahasan juga akan melibatkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Sikap fraksi terhadap persoalan tersebut baru dapat dibicarakan lebih lanjut setelah seluruh pihak terkait mendapatkan pemahaman yang sama mengenai isi dan konsekuensi hukum putusan MK.
“Ini tidak bisa keputusan seorang Utut saja. Kita harus berdiskusi dengan Pak Sekjen dan para pimpinan fraksi,” kata Utut.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, termasuk certificate of attendance, bukan merupakan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
“Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Arsul dalam sidang.
MK menilai certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya yang digunakan dalam proses tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen itu tidak menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinilai berada dalam kewenangan lembaga negara yang memiliki mandat untuk melakukan penilaian dan verifikasi persyaratan pencalonan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan persoalan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran yang sudah menjabat sebagai Wakil Presiden. MK menilai tahapan pencalonan dalam Pilpres 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Di tengah putusan tersebut, Utut menilai ada pelajaran yang dapat dipetik dari proses hukum yang telah berlangsung. Ia berharap persoalan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi agar administrasi dan proses verifikasi di lembaga negara dilakukan secara lebih teliti.
“Harapan kita, ini menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak untuk melakukan perbaikan. Kelemahan yang selama ini terlihat adalah kurangnya ketelitian dan keseriusan dalam banyak hal,” ujar Utut.
Dengan demikian, Fraksi PDIP untuk sementara memilih tidak tergesa-gesa memberikan kesimpulan atas putusan MK. Pembahasan internal bersama jajaran partai dan pimpinan fraksi akan menjadi langkah berikutnya sebelum menentukan sikap terkait temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.