JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna Selasa (6/10/2026) menjadi tonggak penting dalam sejarah tata kelola data nasional. Regulasi ini menjadi solusi konkret atas 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Batang Tubuh dan 829 DIM Penjelasan yang selama ini menghambat integrasi data di Indonesia.
Hadirnya UU SDI memunculkan jajaran manfaat konkret yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat serta sistem penyelenggaraan negara.
DPR sahkan UU Satu Data Indonesia (UU SDI). Simak manfaat pentingnya untuk akurasi bansos, efisiensi anggaran APBN/APBD, hingga layanan publik.
Solusi Bansos Tepat Sasaran dan Manfaat Utama UU SDI
Salah satu manfaat paling krusial dari lahirnya UU SDI adalah memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Selama ini, masalah data yang tidak diperbarui secara berkala sering memicu bansos salah sasaran. Dengan tata kelola data terpadu, risiko warga mampu menerima bantuan sementara warga miskin terlewat dapat dihentikan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, selaku Ketua Dewan Pengarah SDI, menilai pengesahan regulasi ini sebagai momentum penting dalam menyatukan aset strategis bangsa.
“Data harus melahirkan keadilan sosial, memuliakan martabat manusia, dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Menteri Rachmat Pambudy saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden di DPR RI.
Berikut 4 manfaat strategis UU Satu Data Indonesia:
-
Layanan Publik Lebih Cepat & Praktis: Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan dokumen kependudukan berulang kali saat mengurus layanan di instansi pemerintah yang berbeda.
-
Kebijakan Negara Berbasis Data Akurat: Pemerintah merumuskan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga penganggaran secara presisi berdasarkan data riil.
-
Efisiensi Anggaran Negara: Mencegah pemborosan APBN dan APBD akibat proyek pendataan ganda oleh berbagai lembaga.
-
Perhitungan Keamanan Siber: Menjamin kedaulatan dan keamanan data masyarakat melalui standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta audit berkala.
Cara Kerja Sistem Satu Data Indonesia
Tata kelola SDI bekerja secara harmonis dengan berlandaskan pada empat pilar utama:
-
Standar Data: Penyeragaman format dan kriteria data yang baku di seluruh instansi pemerintah.
-
Metadata: Penyediaan informasi baku yang menjelaskan struktur, arti, dan konteks suatu data agar mudah dicari.
-
Interoperabilitas Data: Kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan berbagi pakai data secara otomatis.
-
Kode Referensi & Data Induk: Penetapan identitas unik yang disepakati bersama sebagai rujukan utama seluruh lini pemerintahan.
Menuju Implementasi Penuh dan Lembaga Penyelenggara SDI
Pascapengesahan di DPR RI, naskah resmi akan diselaraskan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah selanjutnya memiliki masa transisi selama satu tahun untuk menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) turunan serta membentuk Lembaga Penyelenggara SDI setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Publik kini menantikan sosok profesional atau tokoh nasional yang akan ditunjuk Presiden Prabowo untuk memimpin lembaga baru penyokong kedaulatan data nasional ini.