Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari tangan tersangka Arif Sugiyanto (ARF) dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mobil SUV mewah tersebut diduga kuat menjadi sarana operasional yang digunakan Arif—yang dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—untuk mengumpulkan uang suap di lapangan sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti kendaraan tersebut saat ini telah diboyong dan diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Mobil tersebut diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan. Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser dari Saudara ARF,” terang Budi Prasetyo, Selasa (13/10/2026).
Skandal Suap SHGB Summarecon dan Penerimaan Lain
Penyitaan kendaraan mewah ini merupakan bagian dari pengusutan megaskandal korupsi terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka sejak pertengahan September 2026. Empat di antaranya merupakan lingkar dalam atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu:
-
Erwin, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry (dugaan penerima aliran dana)
-
Fahd El Fouz (diduga berperan menampung aliran dana)
Tersangka lainnya mencakup Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara Rizal Pahlefi.
Konstruksi Perkara dan Jerat Hukum
Konstruksi kasus mengungkapkan bahwa Dirut PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, melalui perantara Rizal Pahlefi diduga menyetor uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang Coin Manurung untuk membuka pemblokiran SHGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain suap SHGB, tim penyidik KPK juga mendeteksi adanya aliran dana gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang mengalir deras ke Dirjen Lampri serta kelompok orang kepercayaan Nusron Wahid.
Atas perbuatannya, para tersangka penyuap dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana suap. Sementara para pejabat dan pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal-pasal penyesuaian pidana dalam KUHP baru.