JAKARTA – Gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang turut menyoroti dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, perkara itu belum sepenuhnya berakhir. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kini menyiapkan langkah politik dengan mendatangi DPR, MPR, DPD hingga sejumlah partai politik untuk meminta kejelasan sikap mereka.
Salah satu yang menjadi perhatian Denny adalah PDI Perjuangan (PDIP), partai yang pernah menaungi Gibran dan ayahnya, Joko Widodo. Denny secara terbuka mempertanyakan posisi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah pertimbangan hukum MK menyinggung dokumen pendidikan Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Rencana tersebut disampaikan Denny dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Ia mengatakan timnya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi dengan fraksi-fraksi DPR dan MPR. Komunikasi awal dengan pimpinan DPD RI juga disebut telah dilakukan.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi,” kata Denny.
Menurut Denny, audiensi itu diperlukan untuk mengetahui sikap partai politik dan lembaga perwakilan rakyat terhadap persoalan tersebut. Ia menilai DPR memiliki peran penting dalam mekanisme ketatanegaraan, termasuk dalam proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
“Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” ujarnya.
Denny secara khusus menyoroti PDIP. Ia ingin mengetahui sikap Megawati setelah pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian publik.
“Ibu Mega bagaimana posisinya?” tutur Denny.
Pertanyaan tersebut mengarah pada sikap politik PDIP, partai yang sebelumnya menjadi tempat bernaung Gibran sebelum maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian, Denny belum menyampaikan hasil pertemuan dengan partai maupun lembaga negara karena rangkaian audiensi itu masih dalam tahap persiapan.
Gugatan Kandas, Dokumen Pendidikan Gibran Disorot
Polemik tersebut berawal dari perkara PHPU bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026. Permohonan itu didukung Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat.
Sejumlah purnawirawan TNI, antara lain Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono, tercatat sebagai pemohon. Nama lainnya adalah M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau *niet ontvankelijke verklaard* (NO). Majelis menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) untuk mengajukan permohonan sebagai peserta Pilpres.
Meski gugatan kandas, pertimbangan hukum dalam putusan itu turut menyinggung dokumen pendidikan Gibran. Bagian inilah yang kemudian menjadi sorotan dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan, terungkap bahwa berkas pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak memuat diploma maupun sertifikat kelulusan. Dokumen yang disebutkan meliputi *certificate of attendance*, *academic records*, dan *explanation of grades*.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. MK menjelaskan bahwa *certificate of attendance* pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran, bukan bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
Persoalan dokumen itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Namun, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, sorotan terhadap dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukum MK tidak dapat disamakan dengan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat menjabat sebagai wakil presiden.
Kini, Denny dan timnya berencana membawa persoalan tersebut ke ruang audiensi politik. Mereka ingin mengetahui sikap partai-partai dan lembaga perwakilan rakyat setelah isu dokumen pendidikan Gibran muncul dalam pertimbangan hukum MK.
Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Konstitusi
Di tengah polemik tersebut, Joko Widodo meminta semua pihak menghormati konstitusi. Presiden ke-7 RI itu menyampaikan tanggapannya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
“Yang paling penting kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujar Jokowi.
Mengenai latar belakang pendidikan putra sulungnya, Jokowi menjelaskan bahwa sistem pendidikan di luar negeri memiliki struktur berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia. Ia menyinggung tahapan *secondary school* hingga jalur pathway sebelum seseorang melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma atau sarjana.
Jokowi juga menilai seseorang harus memenuhi tahapan pendidikan yang dipersyaratkan sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Kalau belum, kan enggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.
Pernyataan tersebut menjadi respons Jokowi terhadap polemik yang berkembang setelah putusan MK. Sementara itu, Denny memilih menempuh jalur audiensi dengan DPR, MPR, DPD, dan sejumlah partai politik.
Langkah itu menjadi babak berikutnya dalam upaya Denny dan tim pemohon meminta penjelasan mengenai sikap politik para pemangku kepentingan. Meski gugatan mereka tidak diterima MK, persoalan dokumen pendidikan Gibran masih menjadi isu yang ingin mereka bawa ke ranah politik.