KUALA LUMPUR, MALAYSIA – Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum nasional dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit per bulan mulai Juni 2027. Kebijakan yang diumumkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Minggu (11/10/2026) itu diproyeksikan menjangkau lebih dari empat juta pekerja.
Anwar mengatakan kenaikan upah tersebut merupakan bagian dari kebijakan dalam Belanjawan Malaysia 2027. Dia meminta perusahaan swasta mematuhi ketentuan baru tersebut.
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja,” ujar Anwar.
Pemerintah juga menetapkan standar upah 2.500 ringgit per bulan bagi kelompok pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi. Sementara itu, usaha dengan omzet tahunan di bawah 50 juta ringgit mendapat pengecualian dari ketentuan upah minimum 2.000 ringgit.
Di sektor perusahaan terkait pemerintah, lembaga investasi pemerintah (GLIC) dan perusahaan terkait pemerintah (GLC) sepakat menaikkan standar upah layak karyawan dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit per bulan.
Anwar pun mendesak perusahaan swasta mengikuti langkah tersebut.
“Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil,” tegasnya.
Selain pembenahan upah, pemerintah Malaysia berkomitmen memperketat penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi di berbagai sektor industri. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda penataan pasar kerja nasional.