Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry kian berbuntut panjang. Sejumlah nama figur publik dan influencer ternama berinisial JC, KL, serta NN kini terseret dalam laporan ke Bareskrim Polri lantaran diduga ikut mempromosikan produk investasi bodong tersebut melalui media sosial.
Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, membeberkan bahwa promosi gencar dari para pesohor menjadi salah satu faktor penentu yang meluluhkan keraguan para korban hingga berani menyetorkan uang dalam jumlah fantastis.
“Mengapa para korban ini semua tertarik? Faktor utamanya adalah keberadaan public figure dan influencer berinisial JC, KL, serta NN yang mereka lihat di media sosial,” kata Bionda di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Modus PO Berbonus Mewah: 85 Korban Terjerat, Kerugian Rp25 Miliar
Hingga saat ini, sebanyak 85 korban telah resmi mengadu dengan total nilai kerugian terestimasi mencapai Rp25 miliar. Perusahaan menjalankan modus jual-beli emas menggunakan sistem pre-order (PO) yang menjanjikan bonus besar serta skema pembelian kembali (buyback) dengan harga terlampau tinggi.
Namun, saat tenggat waktu tiba, pesanan fisik emas tak kunjung dikirim dan dana yang disetorkan tidak dapat dicairkan.
-
Bukti Jejak Digital: Tim kuasa hukum telah mengumpulkan serta menyerahkan tangkapan layar unggahan promosi dan endorsement para artis dari berbagai platform ke pihak penyidik.
-
Sikap Kooperatif: Kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, mengungkapkan beberapa figur publik yang terlibat secara terbuka telah mengakui di media sosial bahwa mereka menerima kontrak endorse dan bersedia kooperatif saat diperiksa penyidik.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Klarifikasi dari para figur publik ini penting demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi para korban,” tegas Bionda.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan menjerat para pelaku utama, pihak pelapor menerapkan sangkaan pasal berlapis.
Selain pasal penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP lama / Pasal 492 KUHP baru), terlapor juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 54 KUHP baru terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.