Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan pembekuan (suspend) khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sanksi penghentian operasional tanpa batas waktu ini dijatuhkan lantaran puluhan unit pelayanan tersebut belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan indikasi kerugian negara pada pengelolaan Program MBG yang belum disetorkan kembali oleh pengelola SPPG ke kas negara.
“Berdasarkan LHP BPK RI atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut Sumedana, Selasa (13/10/2026).
Sebaran Wilayah dan Nilai Temuan Tembus Rp18,19 Miliar
Ketut membeberkan, 91 unit SPPG yang dijatuhi sanksi pembekuan operasional tersebut tersebar di tiga wilayah kerja dengan akumulasi nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar.
Rincian pemetaan unit SPPG bermasalah tersebut meliputi:
-
Wilayah I: 4 unit SPPG
-
Wilayah II: 73 unit SPPG (sebaran terbanyak)
-
Wilayah III: 14 unit SPPG
-
Total Nilai Temuan: Rp18.198.223.745
Syarat Pencabutan Suspend dan Penguatan Tata Kelola
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend khusus ini berimplikasi pada penghentian total aktivitas operasional dan penyaluran anggaran sampai pihak pengelola mematuhi rekomendasi pemeriksaan.
Sanksi pembekuan baru akan diangkat secara resmi apabila pihak SPPG terbukti telah memulihkan keuangan negara melalui bukti transfer yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG yang bersangkutan telah melakukan penyetoran penuh ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” tegas Ketut.
Melalui langkah penertiban ini, BGN berkomitmen menjaga integritas, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar terhindar dari praktik penyalahgunaan anggaran negara.