Pemerintah dan Polri memperketat penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hingga pertengahan Oktober 2026, Korps Bhayangkara resmi menetapkan 223 orang tersangka perorangan dan 9 tersangka korporasi atas kehancuran puluhan ribu hektare kawasan hutan.
Data resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengungkapkan bahwa penindakan perorangan bersumber dari 273 laporan polisi yang tersebar di 12 Kepolisian Daerah (Polda), dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, membeberkan bahwa penetapan tersangka perorangan didominasi oleh wilayah rawan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
“Penegakan hukum dilakukan di 12 polda dengan rincian 273 laporan polisi dan 223 tersangka perorangan. Sementara untuk klaster korporasi, terdapat 98 laporan polisi dengan total area terbakar mencapai 25.600,26 hektare,” tegas Pipit Subiyanto dalam konferensi pers bersama Kemenko Polkam di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Sebaran Tersangka Perorangan di Wilayah Hukum
Proses hukum terhadap para pelaku perorangan mencakup sejumlah polda jajaran:
-
Polda Riau: 65 tersangka
-
Polda Sumatera Selatan: 48 tersangka
-
Polda Kalimantan Tengah: 39 tersangka
-
Polda Kalimantan Timur: 31 tersangka
-
Polda Jambi: 14 tersangka
-
Polda Kalimantan Barat: 12 tersangka
-
Polda Kalimantan Selatan: 8 tersangka
-
Polda Kalimantan Utara: 3 tersangka
-
Polda Sultra & Sulsel: 3 tersangka (gabungan)
Penyegelan 57 Perusahaan dan Ancaman Pencabutan HGU
Tak hanya menyasar perorangan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN bergerak masif melakukan penindakan terhadap entitas bisnis yang terbukti abai hingga memicu kebakaran hebat.
Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menyampaikan bahwa jumlah badan usaha yang disanksi tegas terus meningkat drastis.
Sebanyak 57 badan usaha resmi disegel (bertambah 7 perusahaan dari posisi 50 unit pada September lalu). Kementerian Kehutanan menangani proses pidana terhadap 17 korporasi serta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 korporasi lainnya. Kementerian ATR/BPN berkoordinasi aktif dengan KLH untuk memverifikasi legalitas lahan.
“Kementerian ATR/BPN sudah link up dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar. Konsekuensi terberat berupa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) siap diberlakukan apabila terbukti sah secara hukum,” pungkas Honi Havana.