JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,1 triliun kepada tiga emiten setelah menemukan pelanggaran dalam perdagangan saham dan proses penawaran umum.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Rincian sanksi terdiri atas denda Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar bagi BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Penindakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang diarahkan untuk memperkuat transparansi, melindungi investor, serta menciptakan perdagangan saham yang adil dan kredibel.
Pemeriksaan DSSA, BREN, dan CUAN
Dalam kasus DSSA, OJK memeriksa aktivitas perdagangan saham sepanjang 2023–2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa sanksi tegas menjadi bagian penting dalam mempercepat reformasi pasar modal nasional.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Friderica, di Jakarta, Jumat (16/10).
OJK Temukan Dugaan Manipulasi Saham DSSA
Dari pemeriksaan perdagangan DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang diduga dilakukan nasabah individu dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu terhadap direksi yang bersangkutan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar transaksi saham, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran di balik aktivitas perdagangan.
Penawaran Saham BREN dan CUAN Disorot
Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa alokasi saham dalam penawaran umum telah direncanakan untuk kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga mengidentifikasi tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, termasuk dugaan penyamaran identitas sejumlah pihak terkait pengendali yang memperoleh jatah saham dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar.
Terbatasnya saham yang beredar bebas atau free float berpotensi memengaruhi pembentukan harga, likuiditas, dan kualitas perdagangan saham.
Reformasi Pasar Modal Dipercepat
Selain mengidentifikasi dugaan manipulasi perdagangan dan penyimpangan penawaran umum, OJK menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas terkait DSSA, BREN, dan CUAN.
Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi penguatan pengawasan terhadap seluruh tahapan pasar modal, mulai dari penawaran umum hingga perdagangan saham di pasar sekunder.
Penindakan ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia sesuai rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Melalui penegakan hukum dan pengawasan lanjutan, OJK berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, memperkuat perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan terhadap mekanisme perdagangan saham di Indonesia.***