JAKARTA – Pemerintah memperketat evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membenahi penyimpanan bahan pangan, meningkatkan standar kebersihan, serta memperluas pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Syahganda Nainggolan mengatakan, evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti masukan terhadap pelaksanaan program sekaligus mencegah risiko makanan tidak layak konsumsi.
Menurut Syahganda, perhatian pemerintah mencakup penggunaan fasilitas pendingin untuk menjaga kesegaran bahan pangan dan pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV guna meningkatkan pengawasan di dapur MBG.
“Sebenarnya kan Presiden mendengar (masukan) kemudian meng-adjust (mengevaluasi). Satu soal kebersihan. Sekarang digunakan pendingin-pendingin untuk menyimpan barang-barang.”
“Jangan sampai barang-barang ayam apa segala itu bisa basi ya sehingga didistribusikan udah basi. Yang kedua itu yang namanya sistem CCTV saya sebut tadi,” jelas Syahganda seperti dikutip Rabu (21/10).
Skema Pembiayaan SPPG Ikut Disesuaikan
Selain aspek keamanan pangan, pemerintah juga mengevaluasi mekanisme kompensasi investasi bagi SPPG agar alokasi biaya lebih berorientasi pada penyediaan makanan.
Syahganda menjelaskan, skema yang sebelumnya menggunakan kompensasi tetap kini diarahkan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disediakan oleh penyelenggara.
“Sekarang per porsi makanan. Nah itu selisihnya yang dijadikan makanan makin besar sekarang,” ujarnya.
Perubahan tersebut diharapkan membuat alokasi anggaran lebih proporsional terhadap kebutuhan penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
SOP Pendinginan Makanan Berlaku Sejak September
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pendinginan makanan yang berlaku sejak 4 September 2026 sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan.
Prosedur tersebut mengatur pengendalian suhu dan waktu pendinginan, penggunaan wadah serta peralatan bersih, dan pencatatan tahapan sebelum makanan memasuki proses pemorsian.
Setiap SPPG perlu menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten, mulai dari persiapan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Kesiapan fasilitas pendingin, kedisiplinan petugas, serta penerapan standar sanitasi menjadi faktor penting untuk menjaga mutu makanan selama proses produksi dan penyaluran.
Pencatatan yang tertib juga membantu proses pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengolahan maupun penyimpanan makanan.
CCTV Berbasis AI Diuji Coba di Sekitar 70 SPPG
BGN turut mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui uji coba integrasi CCTV dari sekitar 70 SPPG ke pusat pemantauan pada Oktober 2026.
Sistem tersebut didukung kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu memantau kepatuhan terhadap prosedur operasional di dapur MBG.
Kepala BGN Sudaryono menyebut pemantauan mencakup tahapan persiapan bahan makanan, proses memasak, pencucian wadah makan, hingga penerapan kebersihan oleh petugas.
Integrasi kamera dengan pusat pemantauan diharapkan membantu petugas mengidentifikasi potensi pelanggaran prosedur secara lebih terstruktur.
Temuan dari pemantauan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindakan korektif dan meningkatkan kepatuhan setiap unit pelayanan.
SPPG yang Melanggar Bisa Dihentikan Sementara
BGN juga mengevaluasi kinerja operasional SPPG secara berkala untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai penghentian operasional sementara berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.
Langkah korektif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga standar pelayanan sekaligus meminimalkan risiko keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Penguatan SOP, fasilitas penyimpanan, dan pengawasan berbasis teknologi diharapkan meningkatkan kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Konsistensi penerapan standar di setiap SPPG tetap menjadi faktor utama agar program MBG berjalan aman, terpantau, dan sesuai dengan tujuan pemenuhan gizi penerima manfaat.***