JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh pejabat yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara periode 2023–2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi pada proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan yang dikembangkan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026 setelah menemukan bukti baru.
“Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan.”
“Maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Daftar 7 Tersangka yang Ditahan KPK
Ketujuh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berikut identitas dan jabatan ketujuh tersangka berdasarkan keterangan KPK:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
- Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
- Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
- Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
- T. Rahmansyah Putra (TRP), Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
- Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
- Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Sementara itu, tersangka kedelapan, Dicky Erlangga (DE), yang menjabat Kepala Satuan Kerja PJN I Provinsi Sumatera Utara, belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pengembangan dari Kasus OTT Juni 2025
Penyidikan terbaru ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka dalam OTT KPK pada Juni 2025.
Perkara yang melibatkan kelima tersangka awal tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Mereka terdiri atas Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap PPK; serta Heliyanto, PPK pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Dua tersangka lainnya adalah M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN).
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Penambahan delapan tersangka menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 2025.
Penyidik mengembangkan perkara berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek jalan nasional di Sumatera Utara.
Penahanan tujuh tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sedangkan perkembangan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya masih dinantikan.***