JAKARTA – Mobil hybrid berpeluang mendapatkan keistimewaan di jalan raya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar kendaraan berteknologi elektrifikasi, termasuk mobil hybrid, bisa dibebaskan dari aturan ganjil genap di perkotaan.
Usulan ini muncul di tengah upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan yang lebih hemat bahan bakar dan menghasilkan emisi lebih rendah. Selama ini, pengecualian ganjil genap di Jakarta telah diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kendaraan hybrid juga layak mendapatkan dukungan karena mampu mengombinasikan mesin bensin dengan sistem penggerak listrik. Teknologi tersebut berpotensi mengurangi konsumsi bahan bakar tanpa membuat pengendara sepenuhnya bergantung pada stasiun pengisian daya.
Bukan Hanya Mobil Listrik Murni yang Diusulkan Mendapat Insentif
Dikutip dari detikOto, Sarmuji menyampaikan usulan pemberian insentif nonfiskal setelah bertemu dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Insentif yang diusulkan tidak terbatas pada pembebasan ganjil genap. Pemerintah juga mempertimbangkan kemudahan administrasi, fasilitas parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya untuk kendaraan yang membutuhkannya.
Selain mobil hybrid konvensional, usulan tersebut mencakup plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan range extended electric vehicle (REEV).
PHEV menggunakan mesin pembakaran internal dan motor listrik, serta memiliki baterai yang dapat diisi melalui sumber listrik eksternal. Sementara itu, REEV memanfaatkan sistem penggerak listrik dengan mesin pembakaran internal yang berfungsi memperpanjang jangkauan berkendara melalui penyediaan energi.
Menurut Sarmuji, insentif tambahan bagi kendaraan-kendaraan tersebut masih perlu dirumuskan bersama pihak terkait.
Mengapa Mobil Hybrid Dinilai Layak Mendapat Keistimewaan?
Salah satu pertimbangan utama adalah potensi penghematan bahan bakar minyak (BBM). Sistem hybrid memungkinkan mesin bensin bekerja bersama motor listrik sehingga konsumsi BBM dapat lebih efisien dalam kondisi berkendara tertentu.
Penggunaan BBM yang lebih hemat berpotensi membantu menekan kebutuhan bahan bakar nasional, termasuk konsumsi BBM bersubsidi. Selain itu, pengurangan penggunaan bensin juga dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi kendaraan, meskipun besarnya dampak bergantung pada teknologi dan pola pemakaian kendaraan.
Dari sisi industri, mobil hybrid juga dinilai dapat membantu proses peralihan menuju elektrifikasi secara bertahap. Kendaraan ini masih menggunakan sejumlah komponen mesin pembakaran internal yang telah diproduksi oleh industri otomotif dalam negeri.
Dengan begitu, pengembangan mobil hybrid dinilai dapat membuka peluang bagi industri komponen lokal untuk menyesuaikan diri tanpa harus mengubah seluruh proses produksi dalam waktu singkat.
Penjualan Mobil Hybrid Masih Kalah dari Mobil Listrik Murni
Meski memiliki sejumlah keunggulan, penjualan mobil hybrid di Indonesia masih berada di bawah mobil listrik berbasis baterai.
Berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip detikOto, distribusi mobil hybrid dari pabrik ke dealer mencapai 65.968 unit sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut setara dengan sekitar 9,72 persen dari total pasar otomotif nasional yang mencapai 679.020 unit.
Pada periode yang sama, distribusi mobil listrik berbasis baterai mencapai 117.218 unit atau sekitar 17,26 persen dari total pasar.
Data tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik murni mencatatkan distribusi lebih tinggi dibandingkan mobil hybrid selama sembilan bulan pertama 2026. Salah satu faktor yang memengaruhi persaingan pasar adalah berbagai insentif dan semakin beragamnya pilihan model kendaraan listrik.
Namun, angka distribusi dari pabrik ke dealer tidak sama dengan jumlah kendaraan yang dibeli langsung oleh konsumen akhir.
Apakah Mobil Hybrid Akan Benar-Benar Bebas Ganjil Genap?
Hingga pemberitaan pada 23 Oktober 2026, pembebasan ganjil genap bagi mobil hybrid masih berupa usulan, bukan kebijakan yang telah resmi diberlakukan.
Aturan ganjil genap Jakarta sendiri merupakan kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai termasuk kategori yang dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Namun, pengecualian itu tidak otomatis berlaku bagi mobil hybrid hanya karena kendaraan tersebut menggunakan teknologi elektrifikasi.
Penerapan usulan baru masih memerlukan pembahasan dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang berwenang mengatur lalu lintas. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya juga menyatakan bahwa perubahan aturan ganjil genap perlu dikaji lebih lanjut.
Jika usulan tersebut disetujui, mobil hybrid berpotensi memperoleh keuntungan tambahan bagi pengendara yang beraktivitas di kawasan pembatasan lalu lintas. Meski demikian, kebijakan akhirnya tetap bergantung pada keputusan otoritas terkait.
Dengan wacana ini, perdebatan bukan hanya soal keistimewaan bagi pemilik kendaraan hybrid, tetapi juga bagaimana pemerintah menyeimbangkan dorongan penggunaan kendaraan rendah emisi dengan kebutuhan mengendalikan kemacetan di kota besar.