JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, mengimbau peserta aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026) agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat lainnya.
Dudung mengatakan, pemerintah menghormati setiap kritik, masukan, dan aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu ketertiban maupun merugikan kepentingan publik.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dudung dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Ia mengingatkan peserta aksi untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut menjadi landasan bagi masyarakat dalam menggunakan hak berpendapat sekaligus menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
Dudung meminta para demonstran menyampaikan kritik secara tegas tanpa melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas atau mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Sampaikan kritik dengan tegas, tetapi tetap santun. Perjuangkan kepentingan masyarakat tanpa merugikan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan peserta aksi agar tidak mudah terpengaruh provokasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, penyampaian aspirasi perlu dilakukan dengan tetap menjaga situasi keamanan dan menghormati perbedaan pandangan.
Selain ketertiban selama aksi, Dudung menyoroti pentingnya menjaga kelancaran aktivitas masyarakat. Ia meminta peserta demonstrasi memastikan akses menuju rumah sakit, layanan darurat, dan fasilitas publik lainnya tidak terhambat.
Koordinator lapangan dari kalangan mahasiswa maupun aktivis juga didorong untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran penyampaian aspirasi sekaligus mengantisipasi gangguan terhadap aktivitas warga.
Di sisi lain, Dudung meminta aparat keamanan yang bertugas mengawal aksi untuk bertindak profesional, proporsional, dan humanis sesuai prosedur yang berlaku. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman tanpa mengabaikan hak-hak peserta aksi.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus disikapi dengan saling menghormati. Perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk terpecah.
“Kita bisa saja belum bersepakat, tetapi kita harus tetap saling menghormati,” jelasnya.
Dudung berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung. Ia menekankan pentingnya menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok serta menjaga persatuan di tengah perbedaan aspirasi.
“Mari kita jaga keamanan, kita rawat persatuan, dan kita tempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun golongan,” pungkasnya.