Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif demi menjamin kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh pelosok Nusantara. BGN resmi memperketat rantai pengawasan daerah dengan memantapkan peran Satuan Tugas (Satgas) MBG serta menyiapkan penempatan personel khusus hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah strategis ini diambil guna memangkas kesenjangan jarak kendali operasional BGN Pusat terhadap lebih dari 26.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Indonesia.
Kepala BGN, Sudaryono—yang akrab disapa Mas Dar—menegaskan bahwa skala program yang masif membutuhkan skema pengawasan yang adaptif, cepat, dan terintegrasi di lapangan.
“Sebagai Kepala BGN, tentu tidak mungkin seluruh urusan teknis ditangani secara terpusat. Luasnya jangkauan 26 ribu dapur di seluruh Indonesia menciptakan tantangan span of control. Oleh sebab itu, kami butuh keterlibatan aktif berbagai pihak di daerah,” terang Sudaryono usai menghadiri Kick Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Personel Daerah Sebagai Mitra Utama dan Customer Service Cepat
Penempatan perwakilan BGN di tingkat wilayah disiapkan untuk menjadi mitra pendamping (counterpart) bagi para Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota. Kehadiran perwakilan ini diproyeksikan mampu mempercepat penyelesaian dinamika teknis di lapangan.
“Kami menempatkan personel di level provinsi dan kabupaten/kota agar koordinasi dengan para kepala daerah berjalan mulus. Keberadaan mereka sangat krusial untuk fungsi pengawasan, koordinasi, hingga layanan respons cepat (customer service). Jika muncul keluhan, penanganannya bisa langsung dieksekusi di tempat,” tegas Mas Dar.
Desak Akselerasi Pembentukan Satgas MBG di Seluruh Daerah
Selain menyiagakan personel internal, BGN turut mendesak pemerintah daerah yang belum membentuk Satgas MBG untuk segera menuntaskan proses pembentukannya.
Hingga saat ini, Satgas MBG telah resmi terbentuk di 230 daerah. BGN mendorong sisa daerah lainnya untuk segera menyusul demi menyelaraskan standar pelayanan gizi nasional.
Mas Dar mengingatkan bahwa pembentukan Satgas MBG sejatinya bukanlah regulasi anyar, melainkan kelanjutan dari mekanisme pengawasan yang telah dirancang sebelumnya.
“Mekanisme Satgas ini sudah ada, namun memang belum semua daerah merampungkannya. Kami mendorong Pemda yang belum untuk segera menindaklanjuti agar fungsi pengawalan dan evaluasi MBG berjalan semakin solid dan optimal,” pungkasnya.