JAKARTA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki tahap penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah.
Selain itu, sebanyak 23 perusahaan lainnya telah diusulkan untuk dikenai sanksi pencabutan izin karena diduga memenuhi sejumlah indikator pelanggaran.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep.
Empat Perusahaan Asing Ikut Terseret
Dari total 20 korporasi yang berstatus tersangka, empat perusahaan diketahui berasal dari luar negeri.
Perusahaan asing tersebut memiliki keterkaitan dengan Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan yang dimiliki warga negara Indonesia.
Penetapan tersangka korporasi ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Tiga Indikator Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya
Di luar penetapan tersangka, Polri mengajukan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan berdasarkan hasil penanganan perkara karhutla.
Usulan tersebut muncul di tengah penanganan 97 laporan yang telah memasuki tahap penyelidikan.
Asep menjelaskan, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar pengajuan pencabutan izin perusahaan.
Pertama, kebakaran ditemukan berulang kali di area yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Praktik tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya,” jelasnya.
Kedua, titik awal kebakaran diketahui berada di dalam kawasan konsesi atau lahan yang dikelola perusahaan.
Ketiga, perusahaan dinilai belum memiliki fasilitas serta perlengkapan pencegahan dan penanganan kebakaran yang memadai.
“Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” tegas Asep.
Sebanyak 245 Orang Juga Menjadi Tersangka
Penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar badan usaha, tetapi juga individu yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari total 287 laporan polisi.
Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara oleh jajaran kepolisian daerah di berbagai wilayah yang mengalami kebakaran.
“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” pungkasnya.
Langkah hukum terhadap korporasi dan individu tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup pertanggungjawaban berbagai pihak yang diduga terlibat.
Namun, status tersangka tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Luas Lahan Terbakar Capai 29.168 Hektare
Berdasarkan data Bareskrim Polri, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari keseluruhan laporan tersebut, 97 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menjadi bagian dari pengembangan penegakan hukum terhadap perusahaan.
Polisi juga menyatakan penyidikan masih dapat berkembang sehingga kemungkinan adanya penambahan tersangka korporasi tetap terbuka.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap 245 individu berkaitan dengan 287 laporan polisi dan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.
Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan menjadi tindak lanjut yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus karhutla.
Keputusan pencabutan izin tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengusutan karhutla tidak hanya berfokus pada pencarian pelaku pembakaran, tetapi juga tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.***