Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berskala masif dalam skandal manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis OJK pada Sabtu (31/10/2026), sanksi terberat dialamatkan kepada PT Sinar Mas Tunggal yang diganjar denda raksasa senilai Rp1,5 triliun.
Sanksi tertanggal 16 Oktober 2026 ini mencakup rentang pengawasan transaksi perdagangan saham DSSA yang terdeteksi dalam tiga periode berbeda, yakni 12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta berlanjut hingga 3 Februari 2026.
Pasal Manipulasi Pasar dan Pelanggaran Transaksi Wajar
Dalam dokumen putusan, PT Sinar Mas Tunggal dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Regulasi tersebut secara tegas melarang praktik manipulasi pasar yang mencakup:
-
Pasal 91 UU Pasar Modal: Melarang tindakan atau rekayasa apa pun yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga efek di bursa.
-
Pasal 92 UU Pasar Modal: Melarang transaksi efek yang didesain secara sengaja agar harga efek tetap, naik, atau turun guna memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi beli, jual, atau tahan (hold).
OJK menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas pembentukan harga yang wajar di lantai bursa, di mana indikator pelanggaran dipetakan secara mendalam melalui anomali pola transaksi di lapangan.
Sanksi Beruntun untuk Sembilan Perusahaan Sekuritas dan Sales
Badan pengawas sektor keuangan tidak hanya menyasar korporasi pengendali, tetapi juga menjatuhkan sanksi disiplin keras kepada sembilan perusahaan sekuritas serta tenaga pemasar (sales) terkait kelalaian verifikasi nasabah dan lemahnya sistem pengendalian internal:
-
Denda Rp1,4 Miliar per Perusahaan: Dikenakan kepada PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.
-
Denda Rp700 Juta: Dijatuhkan kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.
-
Sanksi Pencabutan/Pembekuan Izin: OJK resmi membekukan izin Rudy selaku pemegang lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun penuh akibat keterlibatannya dalam pelanggaran aturan UUPPSK.
Pelanggaran pada institusi sekuritas ini merujuk pada regulasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta aturan standar kepatuhan pengendalian internal perusahaan efek (POJK No. 8/2023, POJK No. 50/2020, dan pembaruannya di POJK No. 13/2025).
Sebagai pelengkap penindakan administratif, OJK turut melayangkan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran (sales) dari masing-masing sekuritas tersangkut, yakni:
-
Fitra Sie (Sinarmas Sekuritas)
-
Sam Sahiry Rumamby Supit (Aldiracita Sekuritas)
-
Widya Halim (BCA Sekuritas)
-
Suryadi (Amantara Sekuritas)
-
Morgan Gindo Wardana Simorangkir (Trimegah Sekuritas)
-
Maria Retnowulan (Supra Sekuritas)
-
Wahyu Suci Sugiarto (Buana Capital Sekuritas)
-
Baskara Alias Karnen S (Waterfront Sekuritas)