JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum mengusut secara pidana proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan membatalkan suket yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Mahfud menilai, pembatalan suket melalui jalur peradilan tata usaha negara (TUN) tidak cukup untuk menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya, proses penerbitan dokumen hingga dugaan penyelundupan ketentuan dalam regulasi pemilu juga perlu diperiksa melalui mekanisme hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026). Ia secara khusus menyoroti dugaan persoalan dalam penerbitan suket penyetaraan ijazah serta pencantuman Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” ujar Mahfud dalam unggahannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut. Dua instansi yang menurutnya perlu dimintai keterangan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen).
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan yang disoroti dalam polemik persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari lembaga pendidikan asing di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Mahfud menilai ketentuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait proses penyusunan dan penerapannya dalam persyaratan pencalonan. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek keabsahan dokumen secara administratif, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Sementara itu, mengenai dampak putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, Mahfud menyerahkan persoalan tersebut kepada ranah politik. Ia menegaskan, putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan ijazah tersebut sudah jelas, sedangkan tindak lanjut terhadap jabatan Gibran menjadi kewenangan para pemangku kepentingan politik.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
Perkara ini bermula dari gugatan seorang warga bernama Subhan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berkaitan dengan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau *niet ontvankelijke verklaard*.
Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan setelah Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim agung.
Subhan membenarkan kabar mengenai putusan tersebut saat dikonfirmasi. “Ya, kami dapat kabar putusan,” ungkapnya.