JATENG – Polres Sukoharjo mengembalikan sebagian besar barang milik Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran yang sebelumnya disita dalam proses penggeledahan. Namun, dua unit kamera pengawas (CCTV) dan satu unit telepon genggam masih ditahan penyidik karena diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Pengembalian barang tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026). Ia menjelaskan, penyidik terlebih dahulu melakukan pendataan dan pemeriksaan untuk memastikan barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan perkara.
Barang yang tidak berhubungan dengan dugaan tindak pidana diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Proses penyerahan dilakukan melalui kuasa hukum dan perwakilan pihak pondok pesantren.
“Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren,” ujar Andika.
Adapun barang yang telah dikembalikan meliputi 17 unit telepon pintar, tiga unit kendaraan bermotor, perangkat komputer atau CPU, serta satu unit drone. Penyerahan tersebut melibatkan tim kuasa hukum, perwakilan santri, dan pengurus Ponpes Putri Hamalatul Quran.
Selain sejumlah perangkat elektronik dan kendaraan, polisi juga mengembalikan sebuah kotak penyimpanan yang berisi barang berharga milik pondok pesantren.
Sebelum diserahkan, kotak tersebut dibuka bersama dengan disaksikan pihak pondok. Proses pembukaan menggunakan kunci asli yang selama ini dipegang oleh pihak internal pesantren.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui kotak masih dalam kondisi terkunci dan seluruh isinya berupa perhiasan emas serta uang tunai masih lengkap. Tidak ditemukan barang yang hilang atau berkurang.
Pendamping Ponpes Putri Hamalatul Quran, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan kondisi tersebut. Menurut dia, kunci kotak tetap berada di tangan pihak pondok sejak awal penggeledahan hingga proses pemeriksaan bersama dilakukan.
“Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh,” ungkap Endro.
Meski sebagian besar barang telah dikembalikan, masih ada tiga perangkat yang belum diserahkan kepada pihak pesantren. Endro menjelaskan, barang tersebut terdiri dari dua unit CCTV dan satu unit ponsel yang masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih membutuhkan perangkat tersebut untuk mendalami perkara dan kepentingan pembuktian. Sementara itu, barang-barang lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara telah dipulangkan kepada pemiliknya.
Penggeledahan dan penyitaan sebelumnya berkaitan dengan penyelidikan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Melalui pengembalian barang tersebut, Polres Sukoharjo menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Barang yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan, sedangkan perangkat yang masih diperlukan untuk pembuktian tetap berada dalam penguasaan penyidik.