JAKARTA – Kontroversi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo berbuntut panjang. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo karena menilai tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Abdullah menyoroti cara polisi mendatangi pesantren pada Kamis (29/10/2026). Menurutnya, pengerahan personel bersenjata laras panjang, pendobrakan pintu hingga pemaksaan terhadap santriwati untuk keluar kamar menunjukkan pendekatan yang patut dipertanyakan dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai polisi semestinya mengedepankan prosedur yang lebih humanis dan menghormati lingkungan pendidikan serta keagamaan. Apabila membutuhkan keterangan para santri, aparat bisa datang secara baik-baik dan memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
“Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Abdullah.
Sorotan Abdullah semakin tajam karena mayoritas santriwati di pesantren tersebut masih berusia di bawah umur. Menurutnya, aparat seharusnya mempertimbangkan perlindungan anak, kondisi psikologis, serta hak para santri untuk mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Ia menilai tindakan penggerebekan tersebut berpotensi menimbulkan trauma bagi para santriwati. Terlebih, mereka merupakan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan semestinya mendapatkan perlindungan.
Abdullah juga mengingatkan agar dugaan keterkaitan para santri dengan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan berlebihan. Keterlibatan mereka, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum yang jelas.
“Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren,” ujarnya.
Politikus PKB itu menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada evaluasi terhadap personel yang berada di lapangan. Pimpinan kepolisian di wilayah tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan anggotanya.
Karena itu, Abdullah mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo. Bahkan, ia secara terbuka meminta kedua pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
“Kapolda dan Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Saya meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot keduanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurut Abdullah, penegakan hukum tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia. Terlebih ketika tindakan aparat menyangkut anak-anak dan berlangsung di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.