Jakarta – Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan operasi pemberantasan ladang ganja di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, total lahan seluas 122,86 hektare ditemukan dan ditangani melalui pemusnahan tanaman ganja.
Operasi ini melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, serta Polda Aceh. Kegiatan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (2/11/2026), pemusnahan dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya, sehingga tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga para pelaku penanaman ganja.
Ladang Ganja di Mandailing Natal Capai 5 Hektare
Salah satu lokasi penemuan ladang ganja berada di kawasan Tor atau Bukit Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pada Sabtu (31/10/2026), petugas menemukan lahan perkebunan ganja seluas kurang lebih 5 hektare. Di lokasi tersebut terdapat sekitar 150 ribu batang tanaman ganja dengan usia pertumbuhan berkisar lima hingga enam bulan.
Seluruh tanaman ganja yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi.
Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (29/10/2026). Informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk melakukan operasi bersama dengan melibatkan unsur terkait.
Aceh Utara: Ladang Ganja 18 Hektare, Tiga Orang Jadi Tersangka
Penindakan juga dilakukan di wilayah hukum Polda Aceh. Salah satunya melalui operasi yang dilaksanakan Polres Lhokseumawe pada 27 Oktober 2026 di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 18 hektare.
Polisi turut mengamankan empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penanaman ganja. Mereka masing-masing berinisial S (43), W (35), M (39), dan HM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S diduga mengetahui sekaligus mengarahkan petugas terkait lokasi ladang ganja. Sementara W berperan menyemai sekitar 1.800 biji ganja, sedangkan M diduga memberikan biji ganja kepada S.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu orang lainnya berinisial HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat,” kata Kristian kepada wartawan di lokasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nagan Raya Jadi Lokasi Ladang Ganja Terluas
Selain Aceh Utara, aparat kepolisian juga melakukan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pada 31 Oktober 2026, Polres Nagan Raya menangani lahan ganja dengan luas sekitar 77 hektare. Lokasi tersebut berada di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh-Benggala, Kabupaten Nagan Raya.
Penindakan kemudian berlanjut ke sejumlah daerah lainnya. Polres Pidie melakukan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada 1 November 2026.
Sementara itu, pada Senin (2/11/2026), Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan pemusnahan ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare.
“Lalu Polres Pidie melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada 1 November 2026. Hari ini Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan lahan seluas kurang-lebih 25 hektare 2 November 2026,” jelas Kristian.
Polisi Juga Temukan Ladang Ganja di Bener Meriah hingga Aceh Timur
Operasi pemberantasan tanaman ganja turut menjangkau wilayah Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar.
Pada 1 November 2026, Polres Bener Meriah melakukan pencabutan tanaman ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar menangani dan memusnahkan tanaman ganja di area sekitar 0,7 hektare.
Sementara itu, Polres Aceh Timur mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang petani ganja berinisial AM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penanganan di wilayah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah tanaman ganja yang ditemukan serta lokasi perkebunan yang berdekatan dengan area perkebunan milik masyarakat.
Total Penanganan Ladang Ganja Capai 122,86 Hektare
Berdasarkan rekapitulasi kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, luas lahan ganja yang telah ditemukan dan ditangani maupun dijadwalkan untuk penanganan mencapai sekitar 122,86 hektare.
Dari keseluruhan lahan tersebut, estimasi berat basah tanaman ganja mencapai sekitar 93,225 ton.
Kristian menegaskan bahwa operasi gabungan di Sumatera Utara dan Aceh merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Menurutnya, upaya pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menindak jaringan peredaran sekaligus menghentikan sumber produksi.
“Secara keseluruhan, kegiatan penindakan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh menunjukkan komitmen Tim Gabungan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksi narkotika melalui penemuan dan pemusnahan ladang ganja,” tegasnya.
Melalui operasi terpadu tersebut, aparat berharap aktivitas penanaman ganja di sejumlah wilayah dapat ditekan sehingga rantai pasokan narkotika ilegal dapat diputus sejak dari tingkat produksi.