JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Senin, 2 November 2026. Meski ribuan dapur terkena sanksi, pemerintah memastikan para siswa tetap memperoleh makanan melalui dapur lain di sekitar wilayah pelayanan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, penghentian operasional tersebut tidak berarti sekolah yang sebelumnya dilayani kehilangan akses terhadap program MBG. Distribusi makanan akan dialihkan kepada SPPG lain yang masih beroperasi.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada penerima manfaat tetap berjalan meskipun sejumlah dapur sedang menjalani sanksi.
Ribuan Dapur Tidak Tertib Laporkan Penggunaan Dana
Penghentian sementara 6.097 SPPG dilakukan karena pengelola dapur belum disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan data BGN, ribuan dapur yang terkena penghentian sementara tersebar di tiga wilayah. Rinciannya meliputi 1.801 SPPG di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, serta 1.680 SPPG di Wilayah III.
BGN menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak bersifat permanen. Dapur yang dihentikan sementara masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Distribusi MBG Dialihkan ke Dapur Lain
Untuk menjaga agar program tetap berjalan, BGN mengandalkan dapur-dapur lain yang masih beroperasi di sekitar lokasi sekolah terdampak.
Dengan mekanisme tersebut, penghentian operasional sejumlah SPPG tidak serta-merta menghentikan penyaluran makanan kepada siswa. Dapur pengganti akan membantu memenuhi kebutuhan penerima manfaat di wilayah yang sebelumnya dilayani oleh SPPG terkena sanksi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan BGN terhadap pelaksanaan program MBG. Pengelola dapur tidak hanya dituntut menyediakan makanan bergizi, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional secara tertib dan transparan.
Melalui penegakan aturan tersebut, BGN berupaya menjaga keberlangsungan program sekaligus memastikan pengelolaan anggaran dan pelayanan dapur berjalan sesuai ketentuan.