Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, ormas, media, hingga pengusaha sejak tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan bahwa dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, di mana aksi ilegal tersebut diperintahkan berlangsung kurun waktu 2025 hingga 2026 disertai perintah penghapusan data elektronik pada Oktober 2026.
Menanggapi kasus serius ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui perihal penyadapan tersebut, sementara para tersangka kini dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, hingga Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Editor & Uploader: BS
___________________________________________________
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/