Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PAN menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur penggunaan perangkat penyadapan, melainkan menyangkut keamanan negara dan perlindungan informasi strategis kepresidenan.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus ditangani secara serius, objektif, transparan, dan profesional tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
PAN juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dan jajaran kepolisian dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas institusi. Langkah penegakan hukum, penindakan terhadap anggota yang diduga melanggar hukum, hingga peningkatan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam pembenahan Polri dan pemulihan kepercayaan publik.
Terkait dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya, PAN meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Sudding, apabila dugaan tersebut terbukti, penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dapat berdampak serius terhadap keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing,” tegas Sudding.
PAN Minta Aktor Intelektual dan Motif Penyadapan Diungkap
PAN menilai pengusutan perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang menjalankan penyadapan secara teknis. Penyidik diminta menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, menyediakan fasilitas, hingga pihak yang mengendalikan dugaan operasi tersebut.
Selain itu, aliran informasi hasil penyadapan juga perlu diungkap, termasuk siapa saja yang menerima atau memanfaatkan informasi tersebut dan untuk kepentingan apa data komunikasi itu digunakan.
Sudding menilai pengungkapan aktor intelektual atau pihak yang berada di balik peristiwa tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah dugaan penyadapan merupakan tindakan individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.
PAN juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana dirujuk dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan bukti mengenai maksud merampas kemerdekaan Presiden atau membuat kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Penyadapan Ilegal Dinilai Mengancam Hak Privasi
Selain menyangkut keamanan nasional, PAN menyoroti dugaan penyadapan ilegal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). Sudding menjelaskan bahwa perlindungan privasi dan kerahasiaan komunikasi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut PAN, penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan hak-hak fundamental warga negara.
Polri Diminta Amankan Bukti Elektronik
PAN turut meminta Polri menindaklanjuti perhatian pihak Istana terhadap dugaan penyadapan Presiden melalui proses penyidikan yang kredibel dan berbasis bukti.
Sudding menilai keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebab, komunikasi tersebut dapat memuat informasi strategis mengenai kebijakan pemerintahan, pertahanan, keamanan, diplomasi, hingga kepentingan nasional.
Karena itu, penyidik diminta melakukan penelusuran forensik digital, mengamankan seluruh bukti elektronik, mengidentifikasi pihak penerima informasi, serta memastikan tidak terjadi penghilangan maupun perusakan barang bukti.
PAN menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan Kapolri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Sudding berharap kepemimpinan Kapolri dapat terus memperkuat reformasi kepolisian sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa membedakan jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Dengan demikian, pengusutan dugaan penyadapan Presiden diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, termasuk motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, demi menjaga keamanan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.