JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan sanksi administratif tanpa harus mengajukan permohonan khusus.
Di tengah program tersebut, pemilik kendaraan juga perlu mengetahui bahwa pemeriksaan fisik atau cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya.
Cek fisik merupakan tahapan wajib yang dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Petugas akan memeriksa sekaligus menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kendaraan.
Cek Fisik Kendaraan Tidak Dipungut Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak terdapat tarif PNBP untuk layanan cek fisik kendaraan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan untuk proses pemeriksaan tersebut.
Apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya cek fisik, pemilik kendaraan perlu mempertanyakan dasar pungutannya.
Meski pemeriksaan fisik gratis, bukan berarti seluruh proses perpanjangan STNK lima tahunan tidak membutuhkan biaya.
Pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Rincian Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Mengacu pada ketentuan tarif PNBP, biaya penerbitan dokumen kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor: penerbitan STNK Rp100.000 dan penerbitan TNKB atau pelat nomor Rp60.000.
- Mobil: penerbitan STNK Rp200.000 dan penerbitan TNKB Rp100.000.
Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap perlu melunasi PKB sesuai nilai yang tertera pada dokumen kendaraan serta SWDKLLJ.
Untuk kendaraan pribadi roda dua, SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sementara itu, kendaraan roda empat pribadi seperti sedan, jip, dan pikap dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Besaran pajak kendaraan dapat berbeda-beda bergantung pada jenis dan ketentuan kendaraan masing-masing.
Pemutihan Denda Pajak Berlaku hingga 31 Desember 2026
Program pemutihan yang kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mencakup penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 November sampai 31 Desember 2026. Penghapusan denda diberikan secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran.
Artinya, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak yang terutang, tetapi tidak dikenakan sanksi administratif keterlambatan selama memenuhi ketentuan program.
Pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Signal. Namun, pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK lima tahunan tetap harus mendatangi Samsat dengan membawa kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan. Pemilik kendaraan juga diimbau memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui prosedur resmi.***