Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan memblokir dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap 39.923 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat sebanyak 38.796 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan perjudian daring. Menurutnya, praktik judi online tidak hanya berkaitan dengan transaksi keuangan, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
Dian menjelaskan, data rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Berdasarkan data itu, OJK telah meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) dan/atau melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dilaporkan.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).
OJK Minta Bank Telusuri Rekening Berdasarkan NIK
Selain meminta pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, OJK juga memperluas langkah penelusuran dengan melibatkan data nomor induk kependudukan (NIK).
Dian menyebut perbankan diminta memeriksa rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui penerapan EDD untuk mendalami profil dan aktivitas rekening terkait.
“(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence,” jelas ia.
Melalui langkah tersebut, OJK mendorong perbankan meningkatkan pengawasan terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi judi online. Pemeriksaan berdasarkan kesesuaian NIK juga menjadi bagian dari upaya memperluas identifikasi rekening yang perlu ditindaklanjuti.
OJK menegaskan bahwa penanganan rekening terindikasi judi online membutuhkan keterlibatan industri perbankan serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit penggunaan sistem keuangan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.