BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran uang palsu senilai Rp980 juta.
Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru penyidikan kasus peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta yang sebelumnya telah mengamankan seorang kurir.
Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengidentifikasi S sebagai pihak yang memerintahkan AW untuk mengantarkan uang tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan terhadap S di wilayah Sumatera Utara.
“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Dengan tertangkapnya S, polisi kini telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni AW sebagai kurir dan S sebagai pemilik uang.
Dikaitkan dengan Pemilu 2024
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku uang yang diduga palsu itu merupakan sisa dana yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024.
Namun, penyidik masih harus memastikan kebenaran pengakuan tersebut melalui penelusuran asal-usul uang dan keterangan para tersangka.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa kedua tersangka pernah terlibat dalam pengiriman uang yang diduga palsu ke Jakarta pada 2025.
Meski demikian, keterangan AW dan S belum sepenuhnya cocok mengenai waktu pengiriman maupun tujuan penggunaan uang tersebut.
“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” ucap Yuni.
Uang Palsu Diduga Dipesan untuk Keperluan Demo
Penyidik turut menelusuri pengiriman uang pada Oktober 2026 yang menurut pengakuan S dilakukan berdasarkan permintaan seseorang berinisial A.
Nama A kini menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga sebagai pihak yang memesan uang yang disita dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan sementara S, uang tersebut dipesan untuk keperluan demonstrasi, tetapi polisi belum memastikan kebenaran informasi maupun pihak yang berada di balik pesanan itu.
“S menyampaikan, bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” kata Yuni.
Polisi Telusuri Asal Uang dan Jaringan Peredaran
Polda Lampung belum menghentikan penyidikan setelah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam distribusi uang palsu tersebut.
Penyidik kini berupaya mengungkap sumber perolehan uang, identitas pemesan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah perkara ini merupakan aktivitas perorangan atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan, dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara ini,” tandas Kabid Humas.***