Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) tanpa prosedur hukum yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, media, hingga kalangan pengusaha yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka yang terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dijerat dengan pasal berlapis termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui perihal kasus serius ini sejak awal, di mana tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa belasan ponsel, iPad, serta flashdisk untuk mendalaminya lebih lanjut.
Editor & Uploader: BS
___________________________________________________
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/