Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanggerang mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menaati surat edaran THR keagamaan 2023 yang dikeluarkan menteri ketenagakerjaan. Perusahaan berkewajiban membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanggerang mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menaati surat edaran THR keagamaan 2023 yang dikeluarkan menteri ketenagakerjaan. Perusahaan berkewajiban membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.