Tolak UU Kesehatan Yang Baru, IDI Ajukan Banding Ke MK
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Muhammad Adib Khumaidi, mengatakan bahwa IDI dan organisasi kesehatan lainnya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juni 2023.
Empat organisasi profesi kesehatan yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah Ikatan Dokter Indonesia, organisasi keperawatan, organisasi bidan, organisasi apoteker, dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia.