Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa gugatan Pilpres yang diajukan oleh paslon 1 dan 3 adalah cacat formil. Otto menilai bahwa gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi tersebut salah kamar, karena petitum tuntutan kedua paslon tersebut lebih cocok diajukan ke Bawaslu dan bukan ke MK.