Live Program UHF Digital

Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Hendry Kumulia, Terpidana Bayar Upah Dibawah UMP

Jakarta – Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terpidana yang diamankan adalah Hendry Kumulia, seorang laki-laki berusia 69 tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1955.

Hendry Kumulia, yang merupakan warga negara Indonesia dan beragama Buddha, bekerja sebagai Direktur PT Siliwangi Knitting Factory dan tinggal di Jl. Permata Hijau Blok J-2/3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hendry Kumulia dinyatakan sebagai terpidana yang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Hendry Kumulia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan lancar. Selanjutnya, ia diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih bebas, guna eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *